Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto bersama jajaran menunjukkan pelaku dan barang bukti kejahatan di Polsek Minggir Senin (26/9)
LiterAksi.com,– Tindak pidana pencurian bisa terjadi di manapun dan kapanpun. Bahkan, bisa terjadi saat siang bolong. Seperti yang terjadi di Kampung Kerdan, Sendangarum, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Komplotan maling beranggota 4 orang beraksi dengan menggasak sejumlah perhiasan di rumah warga.
Modus keempat pelaku menyatroni rumah korbannya ini terbilang baru. Yaitu, mereka berpura-pura menjadi petugas survei dari Pemerintah Pusat yang hendak menurunkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Begitu korban lengah, para pelaku langsung beraksi. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian dengan total senilai Rp 105 juta rupiah.
Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto berujar, kronologi kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/9) sekira pukul 13.15 WIB. Saat itu, keempat pelaku mengendarai mobil Avanza warna putih dengan nopol yang diduga telah dipalsukan mendatangi kampung Kerdan, di Sendangarum. Mereka mencari korban secara acak dengan kriteria lansia yang tinggal sendiri di rumah. Begitu menemukan calon korban, mereka langsung berbagi tugas. Ada yang bertugas sebagai driver. Ada yang mengawasi sekitar rumah. Ada pula yang mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura sebagai petugas pusat yang sedang survei untuk menurunkan bantuan langsung tunai (BLT).
“Mereka melakukan tipu daya, menyampaikan dengan bahasa yang manis, sehingga si korban yang sudah lansia mempercayai apa yang disampaikan pelaku,” kata AKP Noor, di Mapolsek Minggir, Senin (26/9/2022).
Bersamaan saat fokus korban teralihkan, pelaku lain masuk ke dalam rumah korban dan mencari barang-barang berharga berupa perhiasan. Sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam kamar di bawah kasur berhasil ditemukan pelaku. Perhiasan yang dicuri, di antaranya, dua cincin (seberat 23 gram), dua gelang (68,75 gram), dua kalung (50 gram) dan satu bandol liontin dengan berat 5 gram. Total kerugian senilai Rp 105 juta rupiah.
Setelah berhasil menggasak perhiasan, keempat pelaku pergi dengan berpura-pura bahwa bantuan BLT akan segera ditindaklanjuti. Selang sehari, anak korban yang menyadari sang Ibu telah menjadi korban pencurian segera melapor kejadian tersebut ke Polsek Minggir. Petugas yang menerima laporan, langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian serta meminta keterangan saksi. Proses penyelidikan dalam kasus ini dibantu personel Polres Sleman.
“Kami mendapatkan petunjuk hasil koordinasi dengan Macan Nusantara, memonitor pergerakan mobil (terduga pelaku) tersebut. Kami lalu bergerak menuju Jawa tengah, putar-putar di sana. Dan mendapati kos diduga pelaku. Akhirnya, kami amankan 4 pelaku,” kata dia.
Keempat pelaku tersebut berinisial AP alias Gendut (33) asal Semarang; AM alias Rahmat (24) asal Grobogan Jateng; AE alias Bontang (37) asal Kediri dan MD alias Ambon (33) asal Magelang. Mereka ditangkap pada 22 September.
Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya, satu unit mobil Avanza warna putih dengan nopol yang sudah diganti, tiga handphone, tas selempang, sejumlah pakaian dan uang tunai diduga sisa dari penjualan perhiasan Rp 50 juta rupiah. Atas perbuatannya, keempat pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hasil pengembangan,–sebelum beraksi di Sendangarum Minggir,–komplotan pelaku ternyata juga pernah beraksi di dua lokasi berbeda. Yaitu di Semarang dan di Purworejo.
“Jadi di Minggir ini lokasi yang ke tiga. Sasaran dan modus operandi yang dilakukan pelaku selalu sama,” kata dia.