Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Wanita Pelaku Hipnotis Gendam Beraksi di Dua Desa di Pati 


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Terduga pelaku hipnotis gendam diperiksa petugas Polresta Pati/ Istimewa


 

Wanita Pelaku Hipnotis Gendam Beraksi di Dua Desa di Pati

Literaksi.com,– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus hipnotis gendam. Pelakunya seorang perempuan berinisial EA alias Pamela, warga Pati Kidul, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

 

“Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi. Yaitu di Desa Gerita, Pati, dan di Desa Mojoagung, Trangkil,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasi Humas AKP Pujiati, Rabu (08/03/2023).

 

Diceritakan, kasus ini terbongkar setelah petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang terjadi di Desa Geritan Kecamatan Pati.

 

Menerima laporan, petugas lalu melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pada hari Minggu, 5 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB team Buser berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

“Setelah diintrogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus Gendam di Desa Geritan dan Desa Mojoagung Trangkil,” terangnya

 

Pujiati mengatakan modus operandi pelaku dalam melakukan aksi kejahatan dengan cara mendatangi rumah calon korbannya membawa sembako. Pelaku berpura-pura memberikan bansos (bantuan sosial) kemudian pelaku berbicara dengan korbannya menggunakan bahasa jawa halus. Saat korban lengah, tiba-tiba korban merasa diluar kesadaran menuruti keinginan pelaku sehingga pelaku dapat leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban.

 

Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

 

“Dari hasil kejahatannya pelaku berhasil mengambil perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp 7 juta dan Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan adanya kemungkinan tempat kejadian perkara lain,” tutur dia.

 

Atas perbuatannya, pelaku saat ini tahan. Ia disangka melanggar Pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *