Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyelidikan kasus suap izin pendirian bangunan yang melibatkan eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Kali ini, petugas KPK melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Jogja pada Selasa (7/6/2022).
Tampak sejumlah petugas KPK menggunakan rompi putih menggeledah beberapa ruangan di Kompleks Balai Kota Jogja. Petugas datang sekitar pukul 12.00 WIB, dengan ditemani beberapa ASN.
Petugas KPK menyasar pertama kali ke ruang Wali Kota Jogja untuk digeledah. Namun, penggeledahan dilakukan secara tertutup. Sejumlah media diminta untuk tidak mendekat terlebih dahulu.
Selain itu, beberapa aparat bersenjata lengkap, juga tampak berjaga. Ruang Sekretaris Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi lokasi kedua penggeledahan.
Petugas KPK belum memberi keterangan. Penggeledahan hingga sore ini masih berlanjut.
Menanggapi dengan kelanjutan kasus OTT yang melibatkan Haryadi Suyuti, aktivis Jogja Corruption Watch (ICW), Baharuddin Kamba mengatakan kasus dugaan korupsi berupa suap dalam perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro tepatnya dijalan Kemetiran Lor Yogyakarta, harus menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkot.
Kasus ini membuktikan adanya masalah serius dalam proses perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan komersil di Kota Jogja. Menurutnya hal ini harus segera dibenahi dari berbagai aspek.
“Mulai dari aturannya atau regulasinya, proses pada saat pengajuan izinnya, pelaksanaannya dan pada tahapan bangunan komersil beroperasi,” katanya pada wartawan, Selasa.
Dikatakan Kamba, sebagai insan sesama manusia ia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Karena tidak sedikit prestasi yang ditoreh oleh Pemkot Jogja dalam hal pelayanan publik termasuk dibilang perizinan di era Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
“Sungguh sebuah ironi. Namun, kita juga layak memberikan apresiasi kepada KPK yang telah berhasil melakukan penindakan korupsi untuk kali pertama di Kota Jogja ini,” katanya.
Kamba juga mengiyakan, kasus ini seharusnya menjadi Pekerjaan Rumah atau PR bagi Penjabat (Pj) Walikota Jogja, Sumadi terutama untuk segera membenahi berbagai aspek.
“Sekadar mengingatkan untuk Pj Wali Kota Jogja, Sumadi untuk tidak melakukan intervensi dalam memberikan rekomendasi dan penerbitan perizinan terhadap bangunan komersil khususnya yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum,” ucap dia.