Foto.: Tertunduk, pelaku TH dihadirkan di Mapolsek Ngaglik.
LITERAKSI.COM,– Warga Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman berinisial TH alias Kelik ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik. Pemuda 32 tahun itu ditangkap polisi karena nekat mencuri di rumah tetangga. Alasannya, karena punya hutang Pinjol.
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriyani mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada akhir Juli 2022. Pelaku mendatangi rumah tetangganya itu waktu subuh sekira pukul 04.30 WIB. TH mengetahui suami korban sedang ke masjid untuk salat berjamaah, langsung menyelinap masuk ke rumah dan menuju ke kamar korban. Pelaku melihat korban tidur dengan mengenakan kalung emas.
“Tersangka menarik kalung dari leher. Saat itu korban terbangun. Takut korbannya berteriak, tersangka memukul mulut korban. Gigi korban patah tiga, lebam di kedua bagian mata,” katanya.
Setelah memukuli korban hingga tak berdaya, pelaku menggasak barang-barang yang ada didalam rumah. Seperti uang tunai dan dua telepon genggam. Total kerugian Rp 20 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, uang hasil curian digunakan oleh pelaku untuk membayar utang dan kesenangan pribadi. Ia ditangkap petugas kepolisian pada 2 Agustus 2022 atau selang tiga hari pasca kejadian. Atas perbuatannya, TH disangka melanggar pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang dia.