Literaksi.com – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Kabupaten Sleman. Dua gadis, Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh seorang pria berinisial PT warga Minggir.
Mirisnya, lelaki 29 tahun itu memperkosa kedua korban yang berasal dari Kulon Progo berulang kali di wilayah Minggir dengan ancaman. Korban dicekik dan ada juga yang diancam memakai sebilah pedang jika tidak mau menuruti kemauan pelaku. Diketahui juga, pelaku merupakan residivis.
Penyidik Polsek Minggir yang menangani kasus ini, Aipda Suhartanto bercerita, kronologi kejadian pemerkosaan ini bermula pada tanggal 1 Juli lalu, ketika korban Mawar (17) datang bersama temannya, ke sebuah pasar malam di Sendangagung, Kapanewon Minggir dan bertemu dengan pelaku.
Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk mencari minuman beralkohol.
“Korban awalnya menolak, tapi diacungi pedang pelaku, akhirnya (korban) mau. Saat itu, tidak membeli minuman, pelaku justru mengajak korban ke rumah teman pelaku di Minggir dan diseret ke sebuah kamar. Di kamar itulah terjadi persetubuhan,” kata Suhartanto, Rabu (4/10/2023).
Tidak berhenti sampai di sana, pelaku mengulangi perbuatannya, memperkosa korban pada 5 Juli 2023 di tempat yang sama dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam. Ternyata, pelaku juga melakukan aksi serupa terhadap korban lain, Melati, yang juga masih berusia 16 tahun. Persetubuhan antara pelaku dengan korban terjadi pada bulan Mei 2023 di sebuah sekolah di Minggir.
Suhartanto bercerita kronologi kejadian persetubuhan itu bermula ketika korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Minggir, termasuk juga dengan pelaku.
Saat itu, korban merasa kebelet pipis lalu diantar pelaku ke toilet sekolahan. Sesampainya di sekolah, pelaku justru mencekik korban lalu memerkosanya di sekolah tersebut dengan beralas sarung. Selang beberapa bulan, kejadian serupa terjadi di rumah pelaku. Korban diajak ke rumah dan membeli minuman lalu disetubuhi.
“Jadi para korban ini diancam dan dipaksa. Korban sampai ketakutan. Dua korban masing-masing diperkosa dua kali,” katanya.
Setelah kejadian pemerkosaan tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi pada bulan September 2023. Laporan dikuatkan dengan bukti hasil visum yang menyatakan terdapat luka robek di selaput dara korban yang diduga akibat dari kekerasan benda tumpul.
Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku ketika sedang asyik nongkrong di pinggir jalan di wilayah Minggir pada 29 September 2023.
Terhadap pelaku, disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Tapi kasusnya ditangani Polsek Minggir,” terang Suhartanto.
Pelaku Residivis berbagai kejahatan
Menurut dia, pelaku PT juga merupakan seorang residivis. Pria berusia 29 tahun asal Minggir itu residivis dalam kasus pengeroyokan, pencurian dan saat ini statusnya Narapidana pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas atas kasus tindak pidana Narkotika.
Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono mengaku telah berupaya agar kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tidak terulang kembali di wilayah Minggir. Beberapa hal dilakukan Di antaranya, dengan menggiatkan program “Ibu Memanggil” yang menjadi program Kapolda DIY.
Program tesebut menyasar kepada anak-anak agar diusahakan sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB. Pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sekolah – sekolah.
“Ini untuk menghindari agar anak anak remaja tidak keluar rumah larut malam. Kami juga melakukan pendampingan dan komunikasi dengan para orang tua,” kata dia.