Tak Ada Kata Damai untuk Pemerkosa
Literaksi.com,– Kasus pemerkosaan gadis di bawah umur, yang terjadi di Tanjung, Kabupaten Brebes sedang menjadi sorotan. Kasus tersebut membuat publik geram. Bagiamana tidak. Korban yang merupakan siswi SMP berusia 15 tahun diperkosa ramai-ramai oleh 6 orang pria. Kasus tersebut sempat dikondisikan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ternyata berujung pemerasan. Kini, kasus pemerkosaan tersebut terus bergulir ke ranah hukum.
Publik sudah seharusnya ikut mengawal kasus keji tersebut. Hal itu juga disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Paramitha Widya Kusuma Paramitha. Menurut dia, pelaku pemerkosaan harus diproses hukum agar memberikan efek jera.
Apalagi, pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memang diprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini. Tujuannya, agar korban terlindungi saat melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum. Paramitha mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus tersebut agar pengesahan UU TPKS tidak sia-sia.
“Tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses secara hukum,” kata Paramitha, yang juga legislator Dapil Kabupaten Brebes.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pilu itu diduga terjadi pada akhir pekan terakhir bulan Desember. Kronologinya bermula ketika dua pelaku, mengunakan sepeda motor menjemput korban di malam hari dan dibawa ke sebuah rumah kosong.
Di rumah tersebut sudah ada para pelaku lain. Korban lalu dicekoki minuman keras (Miras) oplosan. Setelah minum- minuman itu, korban digilir oleh enam pelaku. Keesokan harinya, korban diantar pulang. Sampai di rumah, korban mengadukan kejadian pilu itu kepada ibunya. Keluarga korban pun meminta kepada para pelaku agar bertanggungjawab.
– Dimediasi LSM
Pada 29 Desember 2022, LSM mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah Kepala Desa. Dalam pertemuan tersebut, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban bersepakat berdamai melalui adanya uang kompensasi dari keluarga pelaku.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes pada 5 Januari 2023 akhirnya mendengar peristiwa perkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur. Mereka lantas menugaskan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemui keluarga korban. Semula, ingin mendampingi korban untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum. Namun mereka ternyata kecele. Karena sudah sepakat berdamai.
Polisi Bergerak
Pada 17 Januari 2023 Polisi menyatakan keseriusannya dalam penanganan kasus tersebut. Pihak berwajib berjanji segera turun melakukan penyelidikan..
“Mengenai kasus pemerkosaan oleh enam pelaku terhadap wanita di bawah umur, Polres Brebes segera lidik dan sidik tuntas,” kata KBO Sat Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati. Polisi diakuinya tetap bisa memproses kasus tersebut secara hukum meskipun antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai. Sebab, kasus pemerkosaan terhadap anak tidak masuk dalam delik aduan.
Para Pelaku Ditangkap
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengungkapkan, aparat dari Polres Brebes telah menindaklanjuti kasus pemerkosaan tersebut dengan menurunkan tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal. Para pelaku juga sudah ditangkap pada Senin (17/1/2023).
“Mereka ditangkap di rumah masing-masing,” kata dia.
Ke-enam pelaku yang ditangkap terdiri dari 5 orang dibawah umur dan 1 orang dewasa. Disamping itu, polisi juga memeriksa saksi sebanyak 4 orang, salah satunya perangkat desa.
“Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Iqbal.