LiterAksi.com,– Teman makan teman. Kalimat itu mungkin cocok untuk menggambarkan kelakuan TG, warga Klaten. Bagaimana tidak, pria berusia 33 tahun itu nekat mencuri motor temannya sendiri. Bukan cuma sepeda motor, dia juga maling handphone dan dompet. Beruntung, aksinya berhasil diendus pihak kepolisian. Kini, dia harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak.
Kapolsek Ngemplak, Kompol Haryanto berujar, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Jumat (19/8) sekira pukul 06.00 WIB. Korbannya adalah RS (19) warga Purworejo. Hubungan keduanya, antara korban dan pelaku, merupakan teman kerja di sebuah warung sate.
“Saat itu, korban yang mengetahui sepeda motor, dompet dan handphonenya hilang langsung membuat laporan ke Polsek Ngemplak,” katanya.
Mendapat laporan pencurian itu, Kanit reskrim AKP Sutriyono langsung memimpin penyelidikan lapangan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP.
Hasilnya, petugas mendapat informasi iklan sepeda motor dengan merek dan jenis yang sama di wilayah Solo Jateng. Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian mengecek iklan sepeda motor tersebut dengan menyamar menjadi calon pembeli. Saat dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor yang di iklankan tersebut mirip dengan sepeda motor milik korban yang hilang
“Saat itu juga tersangka langsung kami amankan. Kami juga mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan dompet milik korban yang masih di tangan tersangka,” kata Haryanto. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 atau 362 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.