Literaksi.com – Usai Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji lagi soal penggunaan ganja medis, hal tersebut memicu sejumlah pro dan kontra masyarakat terhadap leglisasinya di Indonesia.
Bahkan muncul kekhawatiran adanya peningkatan kasus narkoba jika memang leglisasi ganja untuk medis itu disetujui.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengaku belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis ini.
“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya Kamis (30/6/2022).
Ia menyebutkan Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.
“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.
Terkait wacana legalisasi ganja untuk medis dikhawatirkan akan meningkatkan kasus narkoba, Krisno menegaskan tidak ingin membuat prediksi, namun ada kemungkinan kasus narkoba bakal meningkat saat wacana itu direalisasikan.
“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” kata Krisno.
Krisno menekankan usulan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 8 ayat (2) menyebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.
“Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” kata Krisno.
Isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis ini kembali muncul setelah aksi seorang ibu-ibu asal Jogja meminta pemerintah melegalkan ganja. Bukan tanpa alasan ibu-ibu ini melakukan aksinya itu di car free day (CFD) Jakarta.
Anak perempuannya bernama Pika, mengidap lumpuh otak yang mengharuskan dirinya mendapat perawatan dari olahan ganja.
Aksi itu tak berhenti di sana. Rencananya Ibu bernama Santi dan anaknya akan melakukan perjalanan dengan berjalan kaki ke kantor MK untuk mendapat respon agar ada titik terang untuk kesembuhan anak salah satunya obat medis dari ganja.