Literaksi.com – Pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, kembali berlanjut. Setelah Bharada E, satu orang lagi dijadikan tersangka.
Adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Pria ini merupakan ajudan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang saat ini diamankan di Mako Brimob.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian.
Brigadir RR dipastikan mulai ditahan pada Minggu (7/8/2022). Dirinya ditempatkan di Rutan Bareskrim Polsi.
Penahanan Brigadir RR, sejalan dengan dibawanya Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob. Sebelumnya beredar kabar, Ferdy Sambo ditangkap dan dipindahkan dari Bareskrim Polri.
Sejumlah asumsi dan spekulasi bermunculan bahwa Ferdy sudah menjadi tersangka. Kendati begitu hal itu dibantah polisi.
Pemindahan Ferdy Sambo ke Mako Brimob untuk penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. Namun karena Ferdy diduga melanggar kode etik saat melakukan olah TKP di rumah dinasnya, Jakarta, polisi membawa Ferdy.
Ferdy Sambo Dijenguk Istri, Namun Ditolak Pihak Brimob
Keberadaan Ferdy Sambo di Mako Brimob, sudah diketahui oleh keluarga, termasuk Putri Candrawathi, yang tak lain istrinya.
Kendati begitu, pihak Mako Brimob menolak kedatangan keluarga yang berniat untuk menjenguk dan memberikan pakaian ganti untuk Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi dalam kesempatan wawancara singkat, tak kuasa menahan tangis dan meminta doa untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
“Saya mohon doa biar kami sekeluarga bisa tetap menjalani cobaan ini dan bisa segera keluar dari masa yang sulit ini,” kata Putri.