Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Santer Kabar Kekerasan dan Eksplotasi Seksual Pekerja Perempuan, Puan Maharani Angkat Bicara


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – Belakangan ini jagat Twitter ramai membahas tentang syarat perpanjangan kontrak kerja dengan syarat pekerja musti mau melakukan hubungan intim dengan atasan. Pertama kali diunggah pengguna akun Twitter @Miduk17, isu ini santer mengudara di internet.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis @Miduk17 dikutip, Minggu (7/5/2023).

@Miduk17 memang tidak menyebut nama perusahaan yang dimaksud. Namun, ia menambahkan bahwa syarat perpanjangan kontrak tersebut dietahui semua karyawan perusahaan terkait. Sudah menjadi rahasia umum.

“Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut,” tulisnya.

Pemilik akun yang dikenal bernama Jhon Sitorus menyatakan informasi tersebut dengan harapan sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia dapat direformasi, Hingga hari ini, postingan Jhon Sitorus telah dilihat 89.000 kali, mendapat 586 likes dan 57 retweet.

Kabar kekerasan seksual di lingkungan kerja hingga mendapat perhatian khusus Ketua DPR RI Puan Maharani. Anak Megawati Soekarnoputri itu menegaskan, korban yang sebagian besar perempuan seharusnya mendapatkan perlindungan dan kesetaraan gender di tempat kerja.

“Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja sudah menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera diberantas,” kata Puan dilansir dari dpr.go.id.

Puan menyatakan pemerintah didukung stakeholder terkait agar menindak tegas kejadian dan eksploitasi dan kekerasan seksual seperti yang sedang viral di internet.

“Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM),” ujar Puan menambahkan.

Puan meminta penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan Ketenagakerjaan untuk mengusut kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan seksual tersebut.

Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran, termasuk untuk pihak lain agar tak melakukan tindakan serupa.

“Semua pekerja berhak mendapat jaminan dan penghidupan yang layak tanpa ada embel-embel syarat, apalagi syarat amoral seperti ‘tidur bareng bos’,” tegasnya.

Puan melihat stereotype gender dan budaya patriarki masih eksis di lungkunan kerja. Faktor relasi kuasa semakin mendukung praktik kekerasan seksual berbasis gender, seperti yang ramai dibahas.

Atasan kerja laki-laki berpikir bahwa dirinya memiliki kuasa terhadap bawahannya yang bergender perempuan untuk menuruti segala perintahnya. Bahkan untuk melakukan hal di luar urusan pekerjaan, seperti melakukan hubungan seks sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja terhadap pekerja perempuannya.

Regulasi perlu dikuatkan agar menghindari kejadian serupa. Perusahaan juga diajak untuk memiliki regulasi internal yang mengatur perlindungan dan kesetaraan bagi pekerja perempuan. Salah satu isi regulasi internal berupaya mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Seringkali korban tak bisa melawan karena adanya relasi kuasa itu. Ini yang harus diputus melalui ketegasan pihak manajeman, pengawasan dari Pemerintah, serta kesadaran dari semua pihak,” jelas Puan.

Sosialisasi dan edukasi mengenai produk-produk hukum dan terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan perlu digencarkan.

Salah satu regulasi yang melindungi korban kekerasan seksual adalah adalah Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karir tanpa syarat,” papar Puan.

UU TPKS perlu diterapkan dan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Regulasi penerapan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual tersebut perlu diimplementasikan.

Puan mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan aturan turunan UU TPKS. Peraturan turunan terkait pencegahan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan perlu segera disusun oleh para pemangku kepentingan.

Sinergi diperlukan kementerian, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat dan pelaku industri untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan kerja. (Literaksi/Handayani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *