Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Sabu Seberat 230,85 Gram di Sleman Dimusnahkan


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

LITERAKSI.COM— Kepolisian Resor Sleman memusnahkan barang bukti narkotika jenis 1 atau sabu seberat 230,85 gram. Bukan hanya itu, alat hisap sabu, atau bong juga turut dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Mako Polres Sleman.

Kapolres Sleman AKBP Imam Rifa’i menyampaikan, pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin dari hasil koordinasi pihak Kepolisian dengan Kejaksaan. Apabila berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan sudah ada penetapan maka barang bukti yang diamankan dari para tersangka akan dimusnahkan.

“Maksud dan tujuan pemusnahan ini untuk memotong mata rantai peredaran narkotika di Wilayah Yogyakarta. Khususnya di Sleman,” kata dia, di Mapolres Sleman, Selasa (31/5/2022).

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan dua metode. Yaitu, sabu dilarutkan ke dalam air panas kemudian dibuang di kloset. Sedangkan bong, di masukkan kedalam tong lalu dibakar dan disiram air.

“Dengan keberhasilan kegiatan pemusnahkan barang bukti sabu seberat 230,85 gram ini diperkirakan dapat menyelematkan 3.000 generasi muda,” kata dia.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo. Kepala BNNK Sleman, Siti Alfiah. Dukuh Triharjo Sleman. Pengadilan Negeri Sleman dan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta.

Imam mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan berhasil diamankan pihak Kepolisian pada medio April – Mei 2022. Selain barang bukti, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, PRP alias Temu (24) dan YMPE (36), keduanya dari Boyolali, Jateng. Kemudian RS (29) dari Klaten; NP alias Brewok (35) dan ARM (30) dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka adalah pemakai dan juga pengedar barang haram di wilayah hukum polres Sleman.

“Tersangka ada yang kami persangkakan dengan dua pasal. Pengedar sekaligus pemakai. Ada juga yang hanya pemakai,” kata Imam.

Sementara itu, Kepala BNNK Sleman, Siti Alfiah mengatakan, Yogyakarta termasuk Sleman merupakan wilayah konsumtif peredaran Narkotika. Bahkan dimungkinkan juga sebagai wilayah transit karena memiliki Bandara. Pasar pengguna Narkotika di Yogyakarta, menurut dia, belakangan ini sudah merambah pada generasi anak muda. Karena itu, pihaknya sangat mendukung pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran.

“Kami memiliki tanggungjawab bersama untuk menyelematkan anak bangsa,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *