Literaksi.com – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Pernyataan itu diungkapkan setelah pengumuman Ferdy Sambo tidak lagi berstatus anggota Polri terhitung mulai hari ini, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, banyak suara masyarakat dari berbagai latar belakang untuk mendesak Polri menahan Putri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat itu, Polri beralasan atas dasar kemanusiaan dan kondisi Putri yang masih harus mengasuh anak, akhirnya urung melakukan penahanan.
Penahanan dilakukan setelah Putri menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Putri menjadi salah satu tersangka terkait Pembunuhan Brigadir J.
“Ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo Sigit Prabowo, Jumat.
Saat pemeriksaan kesehatan, Putri Candrawathi didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. Ia keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 12.45 WIB dengan mengenakan blazer biru muda.
Menilisik peran Putri yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, dirinya memang kerap memberikan pernyataan yang membingungkan polisi. Berikut ringkasan awal Putri Candrawathi dituding ikut berperan atas kematian ajudannya sendiri hingga akhirnya ditahan.
Ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022
Peran Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir J awal pertama kali dijelaskan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Berperan dalam menghambat penyelidikan polisi
Putri diduga terkait dengan upaya untuk melakukan Obstruction of Justice, yaitu menghambat dan menghalangi proses hukum dalam kasus tindak pidana. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi terekam di lokasi kejadian.
Saat itu, Putri berada di rumah pribadinya di Saguling Tiga, Jakarta Selatan ketika Ferdy Sambo menanyakan kepada ajudannya Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR) tentang kesanggupannya menghabisi nyawa Brigadir J.
Penyidik mendapat bukti Putri Candrawathi mengajak Brigadir J ke rumah dinas di Duren Tiga, Jaksel, lokasi tempat kejadian pembunuhan.
Ikut membuat skenario palsu bersama Ferdy Sambo
Selanjutnya, ada dugaan Putri turut serta dalam pembuatan skenario palsu buatan Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana Brigadir J. Dugaan menguat setelah tim penyidik mendapatkan bukti lain misal ‘uang jasa’ kepada RE, dan RR, serta Kuat Ma’ruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo.
Diperiksa tiga kali namun tak ada penahanan
Sebelumnya, Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali. Ia pernah memberikan surat izin sakit untuk beristirahat di kediamannya selama 7 hari sehingga belum ditahan.
Saat itu, Putri Candrawati seharusnya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Kamis, 18 Agustus 2022 malam.
Ada peran kuasa hukum Febri Diansyah hingga Putri ditahan
Ditahannya Putri Candrawathi pada Jumat (30/9/2022) menjadi sorotan publik. Bahkan mantan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut penahanan itu sudah telat.
Terlepas dari itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah disebut-sebut berperan dalam mendampingi Putri hingga resmi ditahan. Hal itu juga berkaitan dengan pernyataan mantan Jubir KPK yang berkomitmen akan secara profesional mendampingi kliennya.
“Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor,” ujar dia.