Literaksi.com – Kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk mengambil langkah hukum dan sanksi terhadap Ferdy Sambo telah dilakukan. Selama 16 jam sidang itu berjalan, Sambo akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan Ferdy Sambo didukung dari berbagai pernyataan saksi termasuk hasil penyidikan Tim Khusus (Timsus) Polri yang menyebut tindakannya merupakan perbuatan tercela.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8/2022).
Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J ini nyaris mirip drama panjang telenovela. Bedanya saat ini terjadi di dalam institusi kepolisian. Menelisik lagi rentetan kasus pembunuhan berencana ini, Literaksi.com menjabarkan lagi terciumnya kasus ini ke publik hingga dalang Ferdy Sambo diberhentikan secara tak hormat oleh institusinya sendiri.
Kasus Tembak Menembak antar polisi
Mencuatnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinarasikan pertama kali sebagai baku tembak antar anggota polri di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hal itu terjadi pada 8 Juli 2022, namun baru disiarkan secara luas pada 11 Juli 2022.
Kasus itu terjadi lantaran adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J, hingga akhirnya membuat insiden tembak menembak antara Brigadir J dan anggota Polri yang memergokinya yaitu Bharada E saling meletuskan pucuk senapannya.
Buat skenario pembunuhan Brigadir J
Peran Ferdy Sambo sendiri, tak lain adalah otak dibalik kasus tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo membuat skenario besar ke bawah jajarannya agar kasus kematian ajudannya ini terpicu karena pelecehan seksual. Pada akhirnya terjadi baku tembak yang mengenai kepala dan tubuh Brigadir J sampai tewas.
Publik tak percaya hingga Sambo jadi tersangka
Kematian Brigadir J dinilai tak masuk akal oleh publik. Bahkan keluarga Yosua sendiri tak yakin anaknya nekat melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang memiliki privilege besar di institusinya.
Sejumlah pengamat hingga masyarakat menuding adanya narasi yang dibuat-buat sampai kasus ini menjadi insiden beradarah, hanya karena sebuah dugaan pelecehan seksual.
Bharada E pada Rabu (3/8/2022) menjadi tersangka pertama karena diduga menembak mati seniornya sendiri yang melecehkan Putri Candrawathi. Tak hanya Bharada E, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus Polri yang akhirnya menyeret Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Meminta maaf sebelum jalani sidang etik Polri
Naiknya status saksi menjadi tersangka, Ferdy Sambo kepalang basah. Skenario yang dia buat untuk menutupi kematian Brigadir J terbongkar.
Sadar bahwa tak bisa segera kering dari kasus yang dia dalangi sendiri, Ferdy Sambo membuat pernyataan maaf. Terutama kepada jajaran di bawah divisinya dan anggota polri lain yang harus merasakan dampak dari drama yang Sambo buat sendiri.
Dipecat dan diberhentikan secara tak hormat
Sidang etik polri yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri menegaskan ada dua sanksi yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
Mantan Kapolda DIY itu menyebutkan, pertama sanksi bersifat etika dengan penempatan khusus selama 4 hari dari tangal 8-12 Agustus di rutan Mako Brimob. Dimana telah selesai dilaksanakan.
Kedua sanksi administrasi, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Ajukan Banding
Setelah sidang etik itu dikeluarkan kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini meminta maaf kedua kalinya kepada publik termasuk anggota polri lainnya. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi polri. Namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap laksanakan,” kata Sambo usai menjalani sidang.