Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Teman ‘Makan’ Teman, Pinjam Motor Alasan ke ATM, Malah Dijual


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap WAP, pelaku penipuan dan penggelapan di Mapolsek Juwana/ Dok. Istimewa


 

Literaksi.com,– Jajaran unit Reskrim Polsek Juwana, Polresta Pati berhasil meringkus WAP karena nekat melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pemuda 25 tahun itu berpura-pura meminjam sepeda motor temannya dengan alasan untuk memperbaiki ATM. Tapi sepeda motor tersebut justru dijual.

 

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menceritakan, kejadian bermula pada hari Minggu (26/2) korban Adib Masuddin hendak berangkat bekerja di salah satu café di Juwana. Saat itu, korban menerima pesan whatsapp dari pelaku yang bermaksud meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban. Alasannya, akan dipakai untuk memperbaiki kartu ATM. Sesampainya di tempat kerja, tanpa curiga sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku.

 

“Tetapi ditunggu hingga pukul 00.30 WIB dini hari, sepeda motor korban tak kunjung kembali, korban berusaha menghubungi pelaku namun HP sudah tidak aktif,” ujar Ali, Senin (6/3).

 

Korban berusaha mencari dan menghubungi pelaku namun nihil. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor pada Rabu (1/3) ke Polsek Juwana.

 

Petugas unit Reskrim Polsek Juwana yang menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah kos di Growong Lor, Juwana. Tak mau buruannya kabur, petugas menangkapnya pada Senin (6/3).

 

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban secara online dan Cash On Delivery (COD).

 

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku secara online.” kata Ali.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *