counter free hit unique web Penembakan Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke ke Rekannya Viral, Polisi Sebut Pistol Dibuang | Literaksi
NEWS  

Penembakan Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke ke Rekannya Viral, Polisi Sebut Pistol Dibuang

GS menembaki korban yang bekerja di wilayah Jatinegara.

Ghatan Saleh mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza melakukan penembakan dan jadi tersangka.
Kolase Ghatan Saleh dan Cut Keke (kiri) serta Dina Lorenza. (Instagram)

Literaksi.com – Polisi dari Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkapkan bahwa terduga pelaku penembakan terhadap Gathan Saleh (GS) telah terlibat dalam sebuah insiden cekcok dengan Mohamad Andika Mowardi (32) sebelum peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Jatinegara.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa terduga pelaku GS dan korban telah terlibat dalam pertengkaran melalui pesan WhatsApp, yang kemudian berujung pada saling ejek-menjejak.

“Nah GS kemudian mendatangi korban di kantor travel di Jatinegara setelah keluar dari kediamannya di Jakarta Selatan,” sebut dia dikutip Kamis (29/2/2024).

Perbincangan mereka kembali memanas, mengarah pada aksi penembakan di tempat kejadian. GS melepaskan tiga tembakan, dua diarahkan ke udara dan satu mengenai korban. Korban kemudian melarikan diri ke dalam kantor, namun saat keluar dari lantai dua, dia kembali dihadapi oleh GS yang melepaskan dua tembakan lagi, yang mengenai kaca dan melukai tangan korban.

Nicolas menyebutkan bahwa terduga pelaku mengakui sering membawa senjata api yang berasal dari almarhum temannya untuk tujuan perlindungan pribadi.

Polisi telah melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa selongsong dan peluru aktif.

Meskipun senjata yang digunakan tidak ditemukan selama penggeledahan, GS mengakui telah membuang senjata tersebut ke Sungai Ciliwung. Penyidik tetap mempertanyakan klaim tersebut dan akan melanjutkan penyelidikan.

Terkait hukum, GS bakal dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara di atas lima tahun dan penahanan.

Pada kejadian sebelumnya, GS telah melakukan percobaan pembunuhan di kantor di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

Andika, korban penembakan, mengungkapkan bahwa dia hampir menjadi korban pada peristiwa itu, ketika GS mendekatinya di area parkir dengan pistol yang sudah ditodongkan ke arahnya.

Ahmad muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *