Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Pemuda Ini Apikan Tenan, Motornya Digasak, Malingnya Ketangkep Justru Dimaafkan


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

 

LITERAKSI.COM-– Polsek Minggir mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial AN warga Windusari, Magelang, Jawa Tengah karena mencuri sepeda motor milik temannya, Zainal Arifin di Sendangmulyo, Minggir. Tetapi, pelaku dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah korban dan keluarga memaafkan.

Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto menceritakan, korban dan pelaku sudah saling mengenal. Keduanya biasa berjualan tahu bulat dan mengontrak bersama disebuah rumah di Sendangmulyo, Minggir. Saat kejadian pencurian itu, pelaku datang ke kontrakan di Minggir sekembalinya dari Magelang, pada Jumat (27/5/2022) siang. Tetapi tanpa sepengetahuan korban, karena korban sedang berjualan. Pelaku masuk rumah lewat jendela samping ruang gudang.

“Kedatangan pelaku ke kontrakan di Minggir bermaksud istirahat setelah di Magelang berselisih paham dengan orangtuanya dan sempat minum-minuman keras,” kata AKP Noor.

Setelah istirahat. Pelaku hendak membeli minuman keras lagi, dari situ muncul niat untuk mengambil sepeda motor korban yang terparkir di ruang tamu. Kebetulan kuncinya ditemukan pelaku di dashboard motor.

Pelaku membawa sepeda motor korban menuju jembatan Kreo.  Selanjutnya, melanjutkan ke Kopeng Salatiga untuk mengganti velg sepeda motor. Dilanjutkan ke Pekalongan untuk bertemu mantan teman kerja namun tidak sempat bertemu dan pulang ke Magelang.

Di sisi lain, korban yang telah selesai berjualan tahu bulat, kemudian pulang ke rumah kontrakan di Minggir. Sesampainya di rumah Ia kaget. Karena sepeda motor yang semula terparkir di ruang tengah sudah tidak ada. Korban sempat bertanya ke beberapa rekannya. Tapi tidak tahu. Korban panik. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minggir.

“Menerima laporan kami bergerak melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti petunjuk awal bahwa yang membawa motor korban adalah temannya sendiri yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di Minggir,” kata dia.

Korban yang mengetahui fakta bahwa pencuri sepeda motor adalah temannya sendiri, kemudian muncul niat baik dan tulus memohon kepada Kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.

Pelaku sedianya disangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. Tetapi korban memaafkan. Sebab, antara korban dan pelaku biasa berjuang mencari penghidupan bareng. Kedua orangtua korban dan pelaku juga sudah saling mengenal dan bersama-sama ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Apalagi, pelaku sebelumnya belum pernah terjerat masalah hukum.

“Dalam konteks ini, kami akan coba laksanakan Restoratif Justice. Di mana formil dan materilnya nanti harus lengkap. Dan kami akan laporkan secara berjenjang,” kata dia.

Dalam istilah hukum, AN mendapat Restoratif Justice berdasar pada pasal 4 dan 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam keterangannya di hadapan kepolisian, pelaku AN mengaku sudah mengenal korban cukup lama sekitar 2-3 tahun. Ia mengaku nekat mengambil motor korban tanpa izin karena saat itu sedang kalut dan membutuhkan kendaraan untuk membeli minuman keras. Tetapi bukannya dikembalikan. Sepeda motor justru dibawa pergi ke luar kota.

“Nggak ada niat untuk menjual (sepeda motor). Cuma mau buat beli miras. Tapi saya pergi ke Salatiga dan Pekalongan, karena saya bingung mau pergi ke mana,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *