Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Fakta Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan di Sleman, Tega Habisi Teman karena Terlilit Utang Pinjol Rp8 Juta


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – Malang betul nasib AI (34), perempuan yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di sebuah penginapan di Sleman, Yogyakarta.

Pelakunya adalah rekannya sendiri bernama Heru Prasetiyo (23).

Heru kemudian berhasil ditangkap di kediamannya di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).

Berikut sejumlah fakta kasus mutilasi di Sleman, sebagaimana disampaikan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023), dikutip dari YouTube Polda DIY :

1. Kenal di Facebook

Kombes Nuredy menyebut pelaku dan korban sudah saling kenal melalui media sosial Facebook pada November 2022.

Pelaku dan korban juga sudah beberapa kali berhubungan suami istri.

Meski demikian, saat terjadi pembunuhan pada Minggu (19/3/2023), pelaku mengaku tak sampai berhubungan badan.

“Hasil keterangan dari tersangka belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi,” ungkap Nuredy.

2. Sudah Lakukan Perencanaan

Nuredy mengatakan, tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada AI.

Ia meletakkan gergaji di kamar sebelum menjemput korban ke kamar.

Selain mempersiapkan alat, polisi menyebut Heru sudah belajar cara melumpuhkan orang lewat titik-titik lemahnya melalui video online.

3. Motif Pembunuhan

Heru mengaku sampai tega membunuh AI lantaran ingin menguasai hartanya.

Rupanya Heru terjerat pinjaman online (pinjol) senilai Rp8 juta.

Dari aksinya kejamnya, Heru mengambil satu unit sepeda motor Scoopy warna putih dan satu unit handphone milik korban.

Selain itu ada uang tunai Rp300 ribu di dompet korban yang turut ia gasak.

HP korban dijual senilai Rp600 ribu, sementara motor korban belum sempat dijual.

4. Tinggalkan Jasad Korban di Toilet Penginapan

Heru diketahui meninggalkan jasad AI di toilet penginapan tempat mereka bertemu.

Diakui Heru, ia sempat berencana membuang tulang dan jasadnya di tempat lain.

Namun saat ia keluar kamar dan makan di sebuah warung yang tak jauh dari lokasi pembunuhan, ia mengurungkan niatnya.

Saat kembali ke penginapan, Heru memilih kabur meninggalkan tubuh AI yang sudah ia mutilasi.

5. Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup

Atas perbuatan kejinya, Heru dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Heru adalah pidana seumur hidup atau mati. (Literaksi/Putra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *