Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

10 Fakta Klitih di Titik Nol Kilometer Jogja, Dipicu Pengeroyokan hingga Pelaku Nekat Sabet Celurit


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – Klitih atau kekerasan jalanan yang terjadi di Titik Nol Kilometer, Kota Jogja berakhir manis. Para pelaku yang menyerang seorang mahasiswa saat berkendara sudah ditangkap polisi kurang dari 24 jam.

Klitih yang menyebabkan satu korban mengalami luka tersebut dipicu karena adanya pengeroyokan. Hal itu justru melebar dan pelaku nekat mengundang teman-temannya menyerang korban.

Terdapat enam pelaku yang sudah diamankan Polresta Yogyakarta. Namun saat konferensi pers di Mapolresta hanya lima orang yang ditampilkan ke media mengingat satu orang masih dibawah umur.

Banyak fakta yang belum terungkap dalam insiden klitih itu. Seperti polisi menyebutkan bahwa pelaku sebenarnya ada delapan orang. Namun dua orang masih menjadi incaran kepolisian.

Kedelapan pelaku itu antara lain, FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20), GN (17), RV dan AG.

Berikut 10 fakta klitih yang menyerang seorang korban laki-laki di Titik Nol Kilometer Kota Jogja, Selasa (7/2/2023):

1. Terjadi Pagi Buta

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar menjelaskan bahwa kejadian terjadi saat pagi buta. Di mana orang beristirahat insiden kekerasan jalanan itu terjadi.

Kejadian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Dan dari keterangan saksi memang masih ada orang berlalu lalang saat itu.

2. Korban Menegur Korban Memotong Jalan

Peristiwa itu berawal saat korban GD dan RK mahasiswa asal Batam dan Mataram berjalan-jalan malam. Kedua korban sempat bertemu GN yang juga berkendara.

GN dituding memotong jalur GD dan RK yang berboncengan, hingga RK menegur GN. Tak Terima GN beradu mulut di Jalan.

3. Pelaku Menantang dan hingga Ada Pengeroyokan

Pelaku yang sudah naik pitam menantang kedua korban hingga terlibat cekcok. GN juga mencoba menghajar kedua korban dan pengeroyokan terjadi di Titik Nol Kilometer, Jogja

4. Pulang Ambil Besi

Pelaku GN yang merupakan pelajar sempat beradu mulut dengan korban saat dijalanan dan menepi hingga terjadi pengeroyokan, di mana GN kalah karena dilerai dengan orang di sekitar TKP.

Tak terima, GN pulang ke rumah membawa besi knock untuk menghajar korban.

5. Ajak Temannya Balas Dendam

Kapolresta Yogyakarta mengatakan setelah pulang dan membawa besi, pelaku GN mendatangi teman-temannya di tongkrongan daerah Pringgokusuman.

“Jadi GN mengajak teman-temannya untuk mengeroyok korban yang masih ada di Titik Nol Kilometer saat itu,” terang Saiful Anwar dikutip dari Instagram resmi @polresjogja, Jumat (10/2/2023).

Jajaran kepolisian menunjukkan barang bukti kasus klitih di Titik Nol Kilometer Jogja. (Instagram/@polresjogja)

6. Terpicu oleh GN

Teman-teman GN bersolidaritas dan ikut emosi GN dikeroyok tanpa mengetahui akar persoalannya.

“Karena solidaritas, mereka balas dendam. Total ada tiga motor yang dipakai ke TKP dari Pringgokusuman, Kota Jogja tempat mereka nongkrong,” kata Saiful Anwar.

7. Terdapat Pelaku yang Karyawan Jasa Skuter Listrik

Dari delapan tersangka, dua di antaranya adalah warga Jogja. Mereka adalah karyawan jasa skuter listrik yang biasa disewakan di sekitar Jalan P Mangkubumi dan Malioboro.

Keduanya adalah YG dan FN. Atas perbuatannya hal ini menjadi persoalan panjang untuk pekerjaannya ke depan, di mana masalah skuter listrik menjadi polemik di Kota Pelajar.

8. Kabur ke Banyumas

Pelaku mengaku ketakutan setelah viralnya video di media sosial. Para pelaku kabur bersama-sama dan berhasil diringkus di Banyumas, Jawa Tengah.

Pelaku diamankan pada Kamis (9/2/2023) pukul 12.30 WIB di sekitar SPBU Wangon.

Rombongan pelaku ditangkap saat akan berangkat menggunakan mobil travel yang mengarah ke Jogja.

9. Dua Orang jadi DPO

Nyatanya tak hanya enam pelaku yang menjadi incaran polisi dari insiden klitih di Titik Nol Kilometer, Jogja.

Terdapat dua pelaku lain yang masih dalam perburuan kepolisian. Dua pelaku itu berinisial RV dan AG.

Keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

10. Terancam Penjara 7 Tahun

Para pelaku klitih dikenakan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncti Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *