Literaksi.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap sebanyak 37 tersangka pengguna serta pengedar narkoba selama 2022 lalu. Jumlah ini menurun dibanding tahun 2021.
Kepala BNNP DIY, Jaksa Utama Muda Susanto menjelaskan kasus yang jadi sorotan BNNP DIY adalah peredaran narkoba jenis shabu sebanyak 100 gram. Jika ditaksir mencapai Rp85 juta.
“Jadi dari 37 tersangka itu 36 orang diantaranya dilakukan proses hukum. Sementara satu orang dilakukan diversi,” kata Susanto, Jumat (13/1/2023).
Susanto menerangkan, ada perbedaan jumlah pengungkapan di tahun sebelumnya (2021). BNNP DIY menangkap 47 tersangka peredaran narkoba. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 37 orang
“Memang ada tren yang turun di sini. Tapi tujuan kita menekan sebanyak mungkin peredaran termasuk tersangka peredaran narkoba,” jelas dia.
Di sisi lain, dari 37 tersangka yang ditangkap, ada sekitar 30 kasus yang diungkap BNNP DIY. Jumlah kasus pengungkapan ini, lebih tinggi dari target yang disasar hanya 15 kasus dalam setahun.
“Tersangka ada yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas negeri yang besar di Jogja. Mereka melakukan peredaran rata-rata 3 bulan,” kata dia.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus tersebut tersangka pria masih mendominasi sebagai tersangka dengan tingkat pendidikan SLTA/SMA.
Jenin narkoba terbanyak yang diamankan BNNP DIY adalah jenis shabu, seberat 138,75 gram. Di deretan kedua terbanyak adalah narkoba jenis ganja seberat 1.129,04 gram.
Susanto menjelaskan bahwa peran masyarakat harus terlibat dalam pemberantasan narkoba. Minimal di lingkungan keluarga terlebih dahulu.
“Seperti yang kita sosialisasikan setiap waktu. Bahwa peran keluarga dan orang terdekat ini menjadi kunci untuk menjauhkan keluarga dari bahaya narkoba. Kami juga berperan penting di persoalan ini. Harapannya ke depan, Jogja bisa mencapai zero drugs untuk mencapai tujuannya,” kata dia.