Literaksi.com – TikToker Oklin Fia yang bernama lengkap Oklin Fia Putri dipolisikan terkait kasus penghinaan terhadap agama dari konten yang ia buat.
Hal itu dilakukan oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SMMI) yang secara resmi melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023) kemarin.
Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SMMI) telah mendaftarkan pengaduan di kantor kepolisian terhadap Oklin Fia Putri, yang dikenal sebagai seorang artis, TikToker dan selebgram atas konten video yang ia buat.
“Pihak SMMI, khususnya dari divisi Ketua Bidang Hukum dan HAM, telah mengambil langkah tersebut,” tulis keterangan laporan dikutip dari Instagram, @lambeturah_official, Selasa (15/8/2023).
Laporan ini berhubungan dengan konten yang diposting oleh Oklin Fia. di mana TikTokers 21 tahun itu menampilkan dirinya sedang menyantap es krim di depan kemaluan pria yang dianggap merendahkan agama.
Lebih lanjut, Oklin Fia membuat konten video dengan dengan mengenakan hijab, yang mana merupakan simbol dari keyakinan umat muslim.
Tindakan Oklin Fia memunculkan kontroversi, terutama karena ia memilih cara yang kontroversi dalam menyajikan konten tersebut.
Ia terlihat menjilat es krim secara provokatif di depan laki-laki. Cara ini dianggap memiliki nuansa yang tidak pantas dan sensual, seolah-olah es krim ditampilkan sebagai simbol alat kelamin pria.
SMMI mendesak agar pelaporan ini segera diproses. Ada alasan kuat di balik desakan ini, karena konten yang diposting oleh Oklin Fia dianggap mengganggu ketenangan dan berpotensi merusak nilai-nilai moral dalam masyarakat.
Dalam pandangan SMMI, tindakan Oklin Fia dalam menciptakan konten yang kontroversial ini dianggap tidak pantas dan merugikan. Mereka berharap agar proses hukum dapat dijalankan untuk menangani masalah ini secara tepat.