Petugas menindak sepeda motor yang nekat menerobos jalur cepat// istimewa
Nekat Terobos Jalur Cepat, Ratusan Pemotor di Pati Ditilang Polisi
Literaksi.com, Pati –– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pati melakukan penindakan terhadap pemotor yang melanggar di sepanjang Jalan P. Sudirman, Pati. Penindakan yang dilakukan berdasarkan aduan masyarakat ini, menjaring ratusan pemotor. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polresta Pati melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Lantas Ipda Muslimin menerangkan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut merupakan tindaklanjut dari banyaknya aduan masyarakat yang masuk.
“Banyak aduan dari masyarakat tentang perilaku pemotor menerobos jalur cepat yang dapat membahayakan pengguna jalan lain hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Makanya kami lakukan penindakan,” terangnya.
Penindakan dilakukan pada hari Senin (13/3). Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati menerjunkan 24 personel dan dipimpin 2 orang perwira yakni KBO dan Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Pati. Penindakan yang dilakukan tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis dengan memberikan senyum, sapa dan salam kepada setiap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Hasil kegiatan, sebanyak 152 Pemotor dilakukan penilangan. Terdiri dari 141 tilang menerobos jalur cepat, 1 tilang knalpot brong, 10 tilang pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spektek.
Ipda Muslimin mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini demi keselamatan sesama pengguna jalan.
“Tidak dibenarkan bahwa jalan rusak menjadi alasan pemotor untuk menerobos jalur cepat. Sebab hal tersebut tidak hanya membahayakan dirinya namun juga membahayakan pengguna jalan lain,” tuturnya.
Adapun berkaitan jalan rusak pada jalur lambat, pihaknya mengatakan akan berupaya mencarikan solusi agar segera diperbaiki. Harapannya agar aman dan nyaman untuk dilewati.