Pelaku Digelandang di Polsek Mlati
Fakta Kejahatan Modus “Open BO” yang Terungkap di Sleman
Literaksi.com, Sleman— Pelaku kejahatan kini melakukan modus operandinya dengan beragam cara. Baru-baru ini yang terbongkar di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, kejahatan dilakukan dengan modus open BO. Pelaku menyamar sebagai wanita penghibur di aplikasi media sosial lalu menawarkan jasanya. Korban yang masuk perangkap akan diperas dengan cara diancam.
Beruntung, modus ini segera terendus dan terungkap setelah korban MDA warga Sleman melaporkan peristiwa yang dialami ke Kepolisian.
1. Akun Fiktif Wanita
Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi Andhies F Utomo menceritakan, pelaku dalam kejahatan modus open BO ini adalah seorang pria berinisial GG warga Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuat akun Fiktif Wanita di media sosial percakapan MiChat. Akun tersebut digunakan untuk berpura-pura membuka open BO. Setelah itu, ada korban MDA tertarik dan melakukan penawaran disepakati harga Rp 100 ribu.
2. Korban Diperas Rp 1 Juta dan Jaket
Janji kencan disepakati di indekos di belakang sebuah mal di Mlati, pada Sabtu (4/3) pukul 01.30 WIB. Sesampainya di lokasi, korban mencoba menghubungi melalui aplikasi percakapan. Namun yang datang justru pelaku.
Pelaku mengaku sebagai suami gambar seseorang yang ada di aplikasi percakapan tersebut. Pelaku lalu melakukan pemerasan. Alasannya, korban telah mengganggu istri orang. Pelaku lalu meminta uang tunai Rp 1 juta dan jaket korban.
3. Kencan Gagal, Uang Rp 200 ribu Melayang
Kencan gagal. Korban justru diperas. Pelakunya meminta uang satu juta. Namun di dompet korban hanya ada Rp 200 ribu. Uang tersebut terpaksa diberikan kepada pelaku. Sebab korban diancam, jika tidak memberikan uang maka chat open BO akan disebarkan sehingga korban malu. Pelaku juga memotret KTP korban.
4. Masih Kurang
Seperti hutang, korban yang hanya mampu memberikan uang Rp 200 ribu dianggap masih kurang dan harus memberikan sisa kekurangannya dalam waktu satu jam. Jika tidak, maka uang yang harus diberikan meningkat dua kali lipat. Korban yang diperas, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Mlati.
5. Gerak Cepat Penangkapan
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hari itu juga Sabtu (4/3) pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Penangkapan pelaku dilakukan dengan cara dijebak. Korban berpura-pura akan memberikan kekurangan uang, ternyata telah dibackup polisi.
6.Diancam Hukuman 9 Tahun
Pelaku GG saat ini ditahan. Ia disangka melanggar pasal 368 atau 369 KUHPidana tentang pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo mengatakan, meksipun kerugian yang diderita korban kurang dari Rp 2,5 juta, tetapi pelaku tetap ditahan dan proses hukum. Tidak dilakukan Restoratif Justice. Sebab, pidana pemerasan disertai ancaman tidak termasuk dalam pasal pencurian ataupun penipuan yang sesuai peraturan Mahkamah Agung bisa dilakukan Restoratif Justice jika kerugiannya kecil.
7. Modus Open BO terinspirasi dari Obrolan di Warung
Pelaku GG ini sebenarnya telah bekerja sebagai karyawan di marketing perusahaan provider. Tapi mungkin karena gak cukup untuk kebutuhan dia nekat melakukan kejahatan. Ia mengaku baru melakukan pemerasan satu kali. Uang hasil kejahatan akan digunakan untuk membayar hutang.
Adapun, modus melakukan kejahatan dengan modus open BO terinspirasi dari obrolan bersama teman-temannya di warung. Ia yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi, ditambah malam-malam gabut tidak bisa tidur akhirnya nekat membuat akun fiktif di aplikasi percakapan.
Kini dia harus merasakan buah dari perbuatannya.._