Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Miris, Pasutri Anak Satu di Sleman Jualan Obat Keras, Alasannya karena Ekonomi


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Foto: Pasangan suami-istri warga Sleman bersama pelaku lain dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di gelandang di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022).


 

LITERAKSI.COM,– Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AWP (39) dan ASS (24), warga Kalurahan Hargobinangun, Pakem ditangkap Polisi. Sebelum ditangkap pihak berwajib, mereka digerebek warga karena menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl. Obat ini merupakan psikotropika golongan empat yang biasa digunakan untuk obat penenang. Kedua tersangka, nekat menjual obat keras itu karena masalah ekonomi.

“Motifnya ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kastres Narkoba  Polres Sleman, AKP Irwan, Selasa (30/8/2022).

Pasutri yang telah mempunyai satu anak itu ditangkap pada 12 Agustus 2022. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai akitivitas pelaku karena sering didatangi tamu dari luar. Merasa curiga, warga menggerebek tempat tinggal kedua pasutri tersebut sebelum akhirnya dilaporkan polisi. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1.403 butir pil trihexyphenidyl. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah memesan obat keras melalui online.

“Barang dikemas per paket 10 butir dengan harga Rp 30 ribu rupiah. Pangsa pasarnya di wilayah Yogyakarta,” katanya. Kedua pelaku disangka melanggar pasal 196 dan 197 UU Kesehatan.

Dihadapan penyidik dan awak media, tersangka AWP mengakui telah mengedarkan obat-obatan keras bersama istrinya selama tiga bulan terakhir. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena hanya kerja serabutan dan itu tidak cukup.

“Kerja serabutan tapi penghasilannya kurang,” kata dia.

14 Tersangka

Jajaran Satres Narkoba Polres Sleman dalam sabulan terakhir, berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Total tersangka 14 orang, termasuk pasangan suami-istri di Pakem. Adapun jumlah barang-bukti yang berhasil disita sebanyak 4.127 butir obat keras dan 23,66 gram ganja. Penindakan kasus ini berada di seputar wilayah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Wonogiri, Jawa Tengah.

Tersangka yang berhasil diamankan antara lain, MDN (25) dan MFA (19) warga Gondokusuman, Yogyakarta. Lalu BTP (24) dan ADP (32) warga Wonogiri Jawa tengah. ANT (28) warga Jetis Yogyakarta. HP (28) warga Ngaglik, Sleman. AM (31) warga Tempel. DSR (25) dan DTA (21) warga Gamping. TI (30) dan JSB (24) warga Ngaglik Sleman. Kemudian DA (26) warga Pandowoharjo, Sleman.

Waka Polres Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menyampaikan a, dari barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus ini, Polres Sleman berhasil menyelematkan 7 ribu generasi penerus bangsa. Pihaknya mengimbau, kepada warga masyarakat, terutama di Kabupaten Sleman agar melapor apabila mencurigai seseorang melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *