Literaksi.com – Hari buruh atau dikenal juga sebagai hari buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei per tahunnya. Tanggal itu juga ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.
Hari buruh berawal dari gerakan serikat buruh dalam merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
Gerakan serikat buruh sejak abad 19 menyuarakan jam kerja, upah, buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik.
Pada tahun 1806, pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi. Pekerja Cordwainers yang kala itu berunjuk rasa, mendapat kesempatan mengorganisir protes ke meja peradilan. Hal yang disuarakan adalah beban jam kerja berlebih yang mencapai 19 hingga 20 jam per harinya.
Selanjutnya, parade hari buruh pertama dilakukan di kota New York pada 5 September 1882.
Sejumlah 20.000 orang pekerja turun ke jalan membawa spanduk bertuliskan, “8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi.”
Negara pertama yang menjadikan hari buruh menjadi hari libur nasional yakni Oregon. Pada tahun 1887, Presider Grover Cleveland menandatangani undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September sebagai hari libur resmi nasional.
Kongres internasional pertama tentang buruh diselenggarakan pada bulan September 1866, di Jenewa Swiss.
Beberapa organisasi pekerja dari berbagai belahan dunia hadir dalam kongres tersebut.
Dilatabelakangi tingginya tingkat kematian buruh pria, wanita, dan anak-anak setiap tahunnya,isu yang diusung yakni tuntutan mengurangi jam kerja menjadi delapan jam sehari. Sebab rata-rata pekerja wajib menempuh 10 hingga 16 jam kerja dalam sehari.
Isu tersebut mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, sehingga penetapan jam kerja 8 jam sehari menjadi landasan umum kelas pekerja di seluruh dunia.
Federation of Organized Trades and Labor Unions pada Kongres 1886 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia.
Penetapan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang menetapkan jam kerja delapan jam kerja sehari mulai tanggal 1 Mei 1886.
Pada hari tersebut lebih dari 300 ribu pekerja yang berasal dari 13 ribu perusahaan di seluruh negara Amerika Serikat melakukan demonstrasi menuntut haknya. Pemogokan terjadi pada hati tersebut. Kurang lebih 100 ribu buruh se-Amerika Serikat mogok kerja pada hari tersebut.
Hari buruh sedunia ditetapkan untuk memperingati perjuangan kelas pekerja pada tanggal 1 Mei 1886 yang memperjuangkan dan menuntut kesejahteraan yang lebih baik.
Hari buruh masih diperingati hingga sekarang dengan mengusung tuntutan-tuntutan yang semakin relevan dengan perkembangan zaman.
Di Indonesia, hari buruh baru mulai rutin dirayakan pada masa reformasi. Libur Nasional sudah mulai disiapkan oleh pemerintah saat itu.
Berbagai tuntutan diusung, disuarakan agar didengar penguasa (baik pemerintah maupun pihak perusahaan). Kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya disuarakan oleh serikat pekerja di Indonesia.
Presiden pertama di era reformasi, B.J. Habibie melakukan ratifiksi atau mengesahkan perundangan konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Di Indonesia, momentum 1 Mei 2013 menjadi penanda sejarah hari buruh yang penting. Presiden Susilo Bamabang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Hingga saat ini, para buruh masih lantang menyuarakan tuntutan atas hak mereka. Mulai dari pembayaran upah yang tertunda, jam kerja dan upah yang layak, cuti hamil, cuti haid, hingga Tunjanga Hari Raya (THR). Tahun ini para serikat buruh di Indonesia mengajukan tujuh tuntutan ke Istana Negara Republik Indonesia.