Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, Paguyuban Lurah Sleman Sebut sudah Tepat, Ini Alasannya


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman bernama Manikmaya setuju dengan rencana perubahan masa jabatan kepala desa atau lurah dari 6 menjadi 9 tahun dalam satu kali periode.

Alasannya, masa jabatan yang lebih panjang dalam satu periode dianggap lebih efektif. Masa jabatan yang lebih panjang, lurah baru dapat memiliki waktu yang cukup untuk belajar tentang Tata Kelola Pemerintah Kalurahan serta mengurangi konflik sosial setelah pemilihan.

Tak hanya itu rencana pembenahan desa dari sejumlah program desa bisa berjalan lebih maksimal.

“Ya, kami menyetujui, karena memang untuk mengurangi konflik pasca pemilihan. Artinya lurah diberikan waktu yang panjang selain untuk mengkondisikan situasi pasca pemilihan juga diberikan waktu lumayan panjang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan lain-lain di Kalurahannya,” kata Ketua Paguyuban Lurah Manikmaya, Irawan SIP, Selasa (24/1/2023)

Ia menjelaskan bahwa setelah pemilihan kepala desa atau Pemilihan Lurah (Pilur), sering terjadi konflik sosial di masyarakat karena perbedaan dukungan calon.

Memang sepanjang pengalaman dan pengetahuannya, konflik yang terjadi di wilayah Sleman tak begitu ekstrem, namun dampak konflik tersebut memicu hambatan. Salah satunya komunikasi dan koordinasi.

Bahkan konflik sosial bisa saja muncul. Sehingga butuh waktu yang cukup lama untuk meredam konflik sosial itu.

Irawan menambahkan, jika rata-rata Lurah terpilih membutuhkan waktu dua tahun pertama masa jabatannya untuk meredam konflik, maka sisa jabatannya hanya tinggal 4 tahun.

Waktu tersebut pun masih digunakan untuk belajar bagaimana menyesuaikan ritme kerja di Kalurahan. Sebab, Lurah baru membutuhkan proses belajar. Tidak mungkin langsung bisa mengerjakan tugas-tugas dan kewenangannya.

Sehingga masa jabatan 9 tahun itu cukup ideal. Yang pertama, Lurah baru dapat belajar untuk meningkatkan kapasitas, menyesuaikan kegiatan di kalurahan. Kedua, mengkondisikan warga.

Terpisah, Ketua Umum Paguyuban Lurah DIY Nayantaka, Gandang Hardjanata mengungkapkan bahwa periodesasi pada kebijakan baru ini hanya dua kali. Artinya lurah hanya mendapat kesempatan menjabat dua kali periode dengan masing-masing periode 9 tahun.

Menurut Gandang, hal itu bisa menekan biaya pemilihan yang dianggap tinggi. Mengingat lurah dengan niat yang baik kerap kalah dari calon yang menggunakan politik uang di tingkat kalurahan.

“Karena tidak dipungkiri, (politik uang) itu pengaruhnya ya sangat besar. Bisa mengalahkan kinerja. Untuk itu Lurah tidak memohon perpanjangan. Tapi hanya pembagian 18 tahun di bagi menjadi dua periode, satu periodenya 9 tahun,” kata Gandang yang juga menjabat Lurah Tamanmartani, Sleman.

Ia menegaskan masa jabatan 9 tahun bagi kepala desa/lurah sangat lama. Sehingga dalam masa tersebut lurah mampu membuat perubahan yang signifikan di desanya.

Selain itu jika dalam 9 tahun lurah dianggap gagal menjalankan amanahnya, ada prosedur yang bisa dilakukan warga untuk mengevaluasi kinerja lurah untuk diberhentikan.

“Lurah yang kerap salah berulang ulang, tak menutup kemungkinan lurah bisa diberhentikan tidak sampai berakhirnya masa jabatan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *