Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Maling Bawa Kabur Alat Pertanian di Berbah


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Foto: Alat pertanian yang dicuri dan berhasil diamankan polisi/ Istimewa.


 

Polsek Berbah menangkap terduga maling berinisial S, warga Kalitirto, Berbah. Pria berusia 44 tahun itu ditangkap setelah diduga melakukan pencurian mesin pendorong air dengan daya 5,5 PK yang tersimpan di gudang alat pertanian di dusun Kaliajir, Kalurahan Kalitirto, Berbah, Kabupaten Sleman

Kapolsek Berbah AKP Parliska Febrihanoto menceritakan, aksi pencurian tersebut diketahui, pada Kamis (27/10). Kronologi kejadian bermula ketika sehari sebelumnya, sekira pukul 20.30 WIB, korban AET (24) warga Prambanan dan saksi selesai melakukan tebar pupuk. Setelah itu, memasukkan peralatan pertanian ke dalam gudang dan mengunci pintunya. Korban dan saksi lalu pulang.

“Pagi harinya saat kembali bekerja, korban melihat pintu gudang sudah terbuka. Gemboknya rusak. Setelah dicek ke dalam, ternyata mesin pendorong air dengan daya 5,5 PK sudah tidak ada di tempatnya,” kata dia.

Korban berusaha mencari disekitar gudang. Namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut, korban yang merugi Rp 3,5 juta lalu melapor ke Polsek Berbah untuk proses lebih lanjut. Petugas yang menerima laporan pencurian segera bergerak melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas mendapatikan informasi bahwa terduga pelaku adalah S, warga Kalitirto, Berbah. Tak mau buruannya kabur, petugas lalu melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, pada Sabtu (29/10). Dari tangan pelaku, ditemukan juga barang bukti kejahatan. Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *