Literaksi.com – Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengejutkan publik. Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo justru dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
JPU menilai bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus pembunuhan berencana seniornya Brigadir J.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dipotong masa tahanan,” terang JPU dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu.
Richard Eliezer diakui menjadi terdakwa yang menembak mati Brigadir J dalam insiden di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Meski demikian, dalam sidang-sidang sebelumnya, Richard Eliezer berperan untuk mengungkap fakta dibalik insiden tersebut.
Bukan tanpa alasan, Richard Eliezer terpaksa menembak mati Brigadir J atas desakan atasannya yang tak lain Ferdy Sambo. Hal itu berawal dari dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Meski demikian, Richard Eliezer menjadi justice collaborator dengan andil besar dalam membuka tabir kasus yang terkesan ditutup-tutupi itu.
Nyaris 7 bulan pengungkapan kasus ini berjalan, langkah Richard Eliezer menjadi sedikit lesu. Menyusul dengan tuntutnan JPU yang mencapai 12 tahun penjara.
Richard Eliezer sejak awal bersedia memberikan keterangan sejujur-jujurnya terhadap skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Namun tuntutan itu terasa lebih berat dibanding terdakwa lain, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara.
Meski demikian, kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy mengajukan pledoi, atau nota pembelaan kepada majelis hakim. Ia juga kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU ke kliennya.
“Ini memang disayangkan (tuntutan penjara 12 tahun). Richard sudah berusaha terbuka tapi tuntutan ini dirasa berat. Kami juga mengajukan pledoi untuk sidang selanjutnya, agar meringankan tuntutan Richard dalam kasus ini,” terang dia.
Untuk diketahui, sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo, yang merupakan otak dibalik pembunuhan ini dituntut penjara seumur hidup. Kendati begitu, pihak kuasa hukum Sambo akan mengajukan pledoi yang nantinya digelar pada sidang di tempat yang sama pada 24 Januari 2023.
Terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Masing-masing kuasa hukum mengajukan pledoi yang dibacakan pada pekan depan.