Literaksi.com – Kasus pencabulan yang dilakukan ketua remaja masjid di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman menjadi perbincangan panas di Bumi Sembada.
Bukan tanpa sebab, pelaku AS yang diketahui seorang laki-laki ini berbuat tak senonoh ke korban yang sesama jenis. Bahkan aksinya itu dilakukan ke-20 anak laki-laki yang pernah menginap di masjid.
Sejumlah tudingan muncul terhadap pelaku AS yang memiliki perilaku penyimpangan seksual. Tak sedikit yang menyimpulkan bahwa aksi bejatnya itu dilakukan karena terpengaruh tontonan video porno.
Berikut 10 fakta ketua remaja masjid yang mencabuli 20 anak di Sleman karena tak bisa membendung nafsunya usai menonton tontonan tak senonoh.
1. Dilakukan di dalam masjid
Pelaku AS cukup nekat melakukan hal tersebut di tempat beribadah orang muslim. Sejauh aksi yang ia lakukan kerap dilakukan di lokasi tersebut ketika korban tertidur.
2. Berkomunikasi dengan korban sebelum eksekusi
AS sengaja menguhubungi korban melalui pesan WhatsApp. Ia memastikan bahwa korban-korbannya itu sedang menginap di masjid.
3. Melakukan saat korban lengah
Korban yang tertidur pulas menjadi sasaran aksi bejatnya. Saat AS sudah mendapat kepastian korban menginap di masjid, AS akan mendatangi korban dan ikut tidur sembari menggesekkan alat vitalnya ke tubuh korban yang terlelap.
Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin mengatakan bahwa korban melakukan aksinya itu di antara pukul 02.00 WIB.
“Tersangka meraba kemaluan korban, kemudian menindih dan menggesek-gesekkan alat kemaluan korban yang saat itu sama-sama masih menggunakan pakaian,” kata Safiudin dikutip Selasa (7/2/2023).
4. Korban masih di bawah umur
Safiudin menjelaskan korban terakhir yang dia sasar adalah remaja 16 tahun berinisial AN. Hal itu bisa terjadi ke anak-anak lainnya yang di bawah umur mengingat ada 20 korban.
Namun Safiudin mengatakan ada korban yang sudah beranjak dewasa sejak aksi bejatnya dimulai pada 2013 silam.
5. Pernah melakukan di kos
Tak hanya masjid yang menjadi lokasinya beraksi. AS juga melakukan di Indekosnya.
6. Dilakukan hampir 11 tahun
Dari pengakuan korban, hal itu dia lakukan sejak 2013 silam. Meski demikian mulai intens dilakukan pada 2019 lalu. Yang paling mencengangkan terjadi pada Januari 2023 lalu.
7. Disebut memiliki penyimpangan seksual
Meski masih perlu dibuktikan dengan pemeriksaan lebih dalam, pelaku disebut-sebut memiliki penyimpangan seksual. Hal itu yang memicunya untuk melampiaskan kepada laki-laki. Namun dalam pengakuannya, AS juga masih senang dengan wanita.
8. Sering menonton video porno
Bukan tanpa alasan AS melancarkan aksinya itu. Ia sering mendapat kiriman video asusila lewat gawainya dan ditonton berkali-kali.
Hal ini yang akhirnya membuat AS melampiaskan birahinya ke remaja lain yang sering menginap di masjid.
9. Akui masih suka wanita
Dalam pengakuannya ketika itu, AS menyebut masih menyukai wanita.
Namun dalam kasus itu hanya laki-laki yang sering menginap di masjid, dan korban remaja laki-laki ini yang AS pilih.
10. Terancam penjara 15 tahun
AS yang sudah masuk dalam usia dewasa harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
Tersangka disangka melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun juncto pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.