Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Kejagung Sita 32 Aset Tersangka Korupsi 78 T


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com– Kejaksaan Agung menetapkan Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau senilai Rp 78 triliun. Sebanyak 32 aset milik tersangka kini disita oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali. Aset tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8).

Penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam. Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi Tersangka, Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-anaknya

Namun demikian, Ketut belum bisa bisa mengungkap berapa besar nilai aset yang disita Kejagung tersebut, karena penyidik masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset lainnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga akan menyita sebuah helikopter milik Surya.

“Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam,” tandasnya.

Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Selain kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan agung, Surya Darmadi sebelumnya juga terjerat perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *