Literaksi.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat yang dilakukan enam pelaku terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Remaja putri berinisial WD (15) diketahui menjadi korban rudapaksa enam orang di Brebes.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyebut alarm peringatan darurat kekerasan seksual terhadap anak kembali berbunyi.
Pada bulan Januari 2023 ini, Dian menyebut tak kurang dari lima kasus kekerasaan seksual sudah masuk ke pengaduan KPAI.
Menurutnya, kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Ia berharap kasus rudapaksa tidak berakhir damai.
Dian mengatakan Indonesia sudah memberlakukan UU TPKS yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.
“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak,” sebutnya.
“Kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang,” ucap Dian melalui keterangan tertulis yang diterima Literaksi.com, Rabu (18/1/2023).
KPAI, disebut Dian sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah.
Hal ini untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.
“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak,” kata dia.
“Selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali,” lanjutnya.
Diketahui, dari enam pelaku rudapaksa remaja di Brebes ini, lima di antaranya masih di bawah umur alias di bawah 18 tahun. Sementara satu orang lainnya sudah dewasa.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (18/1/2023), kasus ini sebelumnya nyaris berakhir damai.
Namun mediasi rupaya tidak melibatkan pihak kepolisian. Mediasi dilakukan di rumah Kepala Desa setempat.
Meski demikian, polisi tetap akan memproses hukum. Pihak keluarga juga sepakat untuk melaporkan kasus ini.
(LiterAksi/Putra)