Literaksi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim dalam menyidangkan kasus kematian Brigadir J untuk menolak note keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Permintaan itu lantaran sudah memenuhi unsur formil dan materiil dari surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 (Ferdy Sambo) dan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 (Putri Candrawathi) tanggal 5 Oktober 2022.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata JPU Ahmad Aron Muhtaram, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya meminta penolakan eksepsi dua orang terdakwa tersebut, JPU juga meminta agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berada dalam sel tahanan sembari menunggu persidangan di pekan depan.
Dalam sidang tersebut, JPU menilai penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan JPU dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Maka patutlah kiranya nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan,” harap JPU.
Selain itu, terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi pokok perkara tidak ditanggapi, karena merupakan pembuktian pokok perkara.
Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022.
Untuk diketahui, pada sidang perdana terdakwa pembunuhan Brigadir J, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi. Hal itu menyusul bahwa dakwaan yang dilayangkan JPU tidak sesuai dan ada satu kronologi di Magelang, Jawa Tengah yang tidak dibacakan dalam pembacaan dakwaan.