Literaksi.com – Pengajuan aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) masih bergulir. Namun, perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya satu dari sekian aspirasi yang diajukan. Pada Rabu (25/1/2023) audiensi perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan DPR RI digelar di Gedung Nusantara, Jakarta. Sejumlah enam poin tuntutan disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi tuntutan dari pada kepala desa, Presiden Joko Widodo dalam menegaskan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat jelas membatasi masa jabatan selama enam tahun dan selama tiga periode.
Jokowi mempersilakan para kades untuk menyampaikan aspirasi perpanjangan masa jabatan kades kepada DPR. Tindak lanjut aspirasi dari para kades dan perangkat desa diserahkan Jokowi pada DPR RI.
“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandas Jokowi, dikutip Jumat (27/1/2023).
Menyusul dengan enam tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan perangkat desa diantaranya, berkisar jabatan perangkat desa, persoalan tata laksana kepegawaian, dan kesejahteraan. Tuntutan pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014. Artinya, tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.
Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
Keempat, perangkat desa yang ditugaskan negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
Kelima, pemerintah wajib mendorong, menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
Serta keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Herman Khaeron menilai tuntutan aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sangat masuk akal dan pantas diperjuangkan.
“Perjuangan awal adalah bagaimana segera mungkin UU Desa segera untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023 supaya segera dapat mengakomodir atau merealisasikan terhadap tuntutan para perangkat desa ini,” jelas RI Herman Khaeron.
Tuntutan para aparat desa seolah mendapat lampu hijau untuk ditindaklanjuti, meski membutuhkan proses panjang. Pun materi masih akan melewati berbagai proses penggodokan. (Literaksi/Handayani)