Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Jalani BAP Delapan Jam di Mako Brimob, Ferdy Sambo: Saya Emosi hingga Rencanakan Pembunuhan Brigadir J


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mengaku tersulut emosi dan marah terhadap ajudannya ini. Sebab, Ferdy Sambo mendapat laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat yang dilakukan Brigadir J ketika di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (11/8/2022) petang.

“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Tim Khusus,” kata Rian.

Ferdy Sambo, diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. di Mako Brimob.

“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Rian.

Dia berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *