Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Divonis Hukuman Mati, Ini yang jadi Penyebab Ferdy Sambo Bikin Berang Majelis Hakim


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (13/02/2023) kemarin.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menilai bahwa, Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir Yosua.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu dikutip dari tayangan Kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (14/2/2023).

Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim melayangkan vonis dengan hukuman mati. Pertama Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Seperti yang diketahui, alat bukti berupa cctv yang ada di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga sengaja dirusak oleh Ferdy Sambo melalui tangan suruhannya. Hal ini yang jadi perhatian hakim selama sidang dijalankan.

Selain itu, hakim yang menjatuhkan vonis, sebenarnya mempertimbangkan berbagai keadaan memberatkan dan meringankan untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Hal yang memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Tidak hanya itu, mantan Kadiv Propam Polri ini terlalu banyak berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara, tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 terdakwa yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Rencanananya para terdakwa akan menjalani pembacaan vonis oleh hakim bertahap denga waktu yang berbeda-beda.(Literaksi/Afiah Evi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *