Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Sembilan Nama Ini Ikut Terseret


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu apartemen di kawasan Malioboro Kota Jogja. Sebanyak sembilan nama ikut terseret, dua diantaranya menjabat sebagai kepala dinas.

KPK sebelumnya menangkap sekitar 10 orang di lingkungan Pemkot Jogja termasuk sejumlah pihak swasta yang mengajukan IMB untuk pembangunan apartemen. Diantaranya Haryadi Suyuti eks Wali Kota Jogja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta Hari Setyowacono (HS), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Nurvita Herawati (NH).

Berikutnya staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq (MNF), Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON), Manajer Perizinan PT SA Dwi Dodik (DD), Head of Finance PT SA Amita Kusumawaty (AK), dan Direktur PT Guyup Sengini (GS) Sentanu Wahyudi (SW).

“Pada hari Kamis [2/6/2022], tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta melalui siaran daring di kanal YouTube KPK, Jumat (3/6/2022) sore.

Alexander melanjutkan, yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Haryadi Suyuti selaku penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Sementara seorang tersangka lain selaku pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

Ia menjelaskan KPK bergerak untuk menangkap pihak-pihak tersebut sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS selaku wali kota melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk.

Alex mengungkapkan bahwa pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON.

“Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di Kota Yogyakarta, di antaranya HS, NWH, HS (Hari Setyowacono), TBY, dan ON. Sementara itu, di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk.,” ucap Alex.

Selanjutnya, KPK membawa pihak-pihak yang ditangkap tersebut ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Sebagai penerima suap, tersangka Haryadi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.

Sementara itu, tersangka Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *