Konferensi pers pembuangan bayi di Sewon di Mapolres Bantul, Rabu (18/1/2023)/ Istimewa.
Literaksi.com,– Kasus penemuan jasad bayi di tempat sampah di Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada (28/12/2022) lalu, akhirnya terbongkar. Tim opsnal Kepolisian Sektor Sewon, Polres Bantul berhasil menangkap terduga pelaku seorang wanita berinisial WLR yang sekaligus ibu dari bayi tersebut.
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto SH berujar, setelah mendapat laporan adanya penemuan jasad bayi, jajarannya langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi. Tak butuh waktu terlalu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan wanita yang diduga pelaku berinisial WLR.
“WLR kami tangkap di Kabupaten Sleman pada 16 Januari,” kata Suyanto, dilansir dari Tribatanews Bantul saat konferensi pers, Rabu (18/1/2023).
Diungkapkan, polisi menyelidiki kasus ini dengan menyusuri sejumlah klinik persalinan dan kos-kosan di wilayah Sewon. Polisi mulai mencurigai pelaku karena sehari-hari mengenakan kain penutup sarung. Serangkaian penelurusan untuk mencari keberadaan pelaku dilakukan. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di indekos temannya di wilayah Kabupaten Sleman.
Berdasarkan pengakuan, pelaku yang masih berstatus mahasiswi di perguruan tinggi di Yogyakarta ini melahirkan di kamar mandi luar di indekosnya di Bangunharjo, Sewon, Bantul pada 28 Desember sekira pukul 04.00 WIB. Bayi tersebut lalu dibuang ke bak sampah. Pelaku nekat membuang bayinya ke bak sampah karena malu Hamil diluar nikah dengan pacarnya.
“Tersangka merasa malu, takut keluarganya maupun teman-teman tahu. (aksinya) dilakukan sendiri di kamar mandi luar (di kosnya) dan dibuang di tempat sampah (tak jauh dari kosnya),” kata dia.
Setelah membuang bayi dan membuang plasenta di kloset, selanjutnya pada hari itu juga pukul 11.00 WIB WLR meninggalkan kamar kos untuk melihat pawai di Jalan Malioboro dan pulang ke kos teman sedaerahnya di wilayah Sleman.
“Setelah membuang (bayi) sempat kembali kemudian dia sempat istirahat sebentar, lalu ke Malioboro selanjutnya ke Sleman,” ujar Suyanto.
Dihadapan petugas dan awak media, WRL mengaku tega melakukan pembuangan bayinya karena malu dengan orangtua dan temannya. Apalagi, setelah mengetahui dirinya hamil, pacarnya yang berada di kampung halaman langsung memblokir nomornya sehingga tidak bisa dihubungi. Saat melahirkan membutuhkan waktu. Saat itu, dia merasa sangat sakit pada perutnya dan tidak memberitahu teman kosnya karena posisinya sudah kesakitan.
“Saya sendirian. Tidak ada yang membantu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku WRL disangka telah melanggar pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.