Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Wajah Datar Ferdy Sambo jadi Sorotan


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya mendapat hukuman yang cukup setimpal, yakni hukuman mati.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo oleh majelis hakim dalam persidangan selama lima jam di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) mengacu pada sejumlah pertimbangan.

Pembacaan vonis majelis hakim ke Ferdy Sambo, seakan tidak begitu membuat terdakwa bergeming. Justru saat pembacaan wajah datar hingga tatapan mata tajam Ferdy Sambo menjadi sorotan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Ferdy Sambo turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat serta merusak alat elekronik (obstruction of justice). Menjatuhkan terdakwa tersebut dengan pidana mati,” sebut hakim melansir dalam sidang live di kanal YouTube Liputan 6, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana hitam. Tak hanya itu, selama pembacaan vonis berlangsung, Ferdy Sambo mengenakan masker hitam.

Saat dibacakan, tidak ada ketakutan bahkan Ferdy Sambo terlihat santai saat diminta Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso.

Begitupun saat ia bertemu dengan kuasa hukumnya setelah menjalani sidang tersebut. Ketika keluar ruang sidang dan melewati para wartawan, Ferdy Sambo berjalan cukup tegar dan tak tampak takut atas vonis mati yang dilayangkan ke mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Selanjutnya Ferdy Sambo dipersilakan melakukan banding bersama kuasa hukumnya. Ia juga harus tetap berada di ruang tahanan hingga masa pembacaan banding tersebut dilakukan.

Ferdy Sambo, merupakan otak dibalik tewasnya Brigadir J. Selain dia, empat terdakwa lainnya yang akan segera mendapat vonis dari majelis hakim adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan juga Ricky Rizal.

Usai pembacaan vonis tersebut, majelis hakim meminta terdakwa masih harus ditahan dalam tempat tahanan.

Selain itu Ferdy Sambo dan Kuasa Hukumnya dipersilakan melakukan pembelaan atas hasil vonis yang dibacakan majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *