LITERAKSI.COM,– Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap SP warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul karena nekat menggelapkan sepeda motor rental milik M. Rizal Maulana warga Tirtoadi, Mlati, Kabupaten Sleman dengan cara digadai. Akibatnya, SP kini harus mendekam di sel tahanan.
“Pelaku kami sangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo
Diceritakan, kronologi kejadian bermula pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat nopol AB-3165 XI milik korban. Kesepakatannya, sepeda motor disewa selama satu minggu dan akan digunakan oleh pelaku untuk pergi ke tempat kerja. Pelaku seharusnya mengembalikan sepeda motor sewaan pada tanggal (29/5/2022). Tetapi tidak dikembalikan.
“Pelaku malah menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut, tanpa seizin korban,” kata dia.
Sepeda motor rental itu digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 5 juta. Uangnya digunakan oleh pelaku untuk melunasi hutang. Karenasepeda motor digelapkan, korban lalu melapor ke Polsek Mlati. Setelah dilakukan proses penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Mlati di wilayah Mlati pada Senin (30/5) berikut satu unit sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku sebagai barang bukti kejahatan.