LiterAksi.com,– Kericuhan antarsuporter bola pecah pada Senin (25/7) lalu. Buntut dalam kericuhan tersebut, seorang Juru Parkir dianiaya hingga kritis. Belakangan, korban yang sempat koma dan menjalani perawatan medis dikabarkan meninggal dunia. Polisi memastikan, telah menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan di Mirota Babarsari tersebut.
“Sudah (ada tersangka). Sekarang ditahan di Mapolres Sleman,” kata Kapolres Sleman AKBP Imam Rifa’i, Selasa (2/8) malam.
Sejauh ini, Ia belum bisa memberikan keterangan banyak. Termasuk sangkaan pasal terhadap tersangka, apakah berubah atau tidak. Sebelumnya, polisi menyiapkan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dimuka umum untuk menjerat para tersangka dalam peristiwa ini. Dengan korban meninggal dunia, apakah pasal berubah atau tidak. Belum ada keterangan resmi.
“Besok, dirilis mas,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. Ia memastikan bahwa para tersangka dalam perkara ini sudah ditahan.
“Kasus penganiayaan tukang parkir, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka,” kata Yuliyanto.
Hingga kini, belum disebutkan inisial, peran Maula motif dari para tersangka menganiaya korban.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, polisi menjelaskan, telah ada 10 orang yang telah diperiksa dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Dua di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Kasihumas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta, pada (28/7) mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini masih dimungkinkan bertambah dari sejumlah orang yang telah dimintai keterangan. Tergantung dari hasil penyelidikan yang masih berjalan.
Disinggung apakah dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut bagian dari kelompok suporter bola yang terlibat kericuhan, kata Edy, masih didalami. Adapun peran masing-masing pelaku diduga adalah orang yang melakukan penganiyaan.
“(Perannya) menganiaya. Kelompok ini kan mencari – cari, kemudian menganiaya. Setelah itu, baru diketahui ternyata (korban) adalah tukang parkir,” kata Edy.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana sebelumnya menyampaikan, setelah dianiaya, korban kondisinya kritis. Ada luka di bagian kepala belakang yang diduga akibat serangan benda tumpul. Jukir tersebut, menurut dia, tidak bersalah. Malam itu korban sedang bekerja. Tidak bergabung dalam suporter manapun. Tetapi kemudian dianiaya.
“Korban ini tidak salah. Tukang parkir sedang bekerja malam itu. Bukan Suporter mana-mana. Dia malah orang Jogja yang disikat oleh orang suporter Jogja sendiri. Kami menunjukkan keseriusan kami jangan sampai ada perbuatan melawan hukum, tindak kriminal akibat insiden itu. Kasihan yang tidak bersalah,” kata Rony.