Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Dituntut JPU Penjara Seumur Hidup, Apa yang Memberatkan Ferdy Sambo saat Nekat Bunuh Brigadir J?


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo penjara seumur hidupnya. Hal itu diungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan JPU ke Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu menyeret terdakwa lain seperti, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU dalam sidang tersebut.

Dasar penuntutan JPU sendiri karena Sambo terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta merusak barang bukti elektronik berupa rekaman dan cctv pembunuhan Brigadir J.

Dalam tuntutan itu, tak dijelaskan hal yang meringankan Sambo selama menjalani sidang hingga pembacaan tuntutan. Sambo dianggap melakukan pelanggaran berat.

Hal itu menyusul dengan status serta jabatan terdahulunya yang memiliki power of law sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu seharusnya digunakan lebih sadar dan tidak langsung menghukum personelnya bahkan sampai melepas tembakan dan membunuh Brigadir J.

Dalam kasus itu juga membuka fakta lain terkait dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Kuat Ma’ruf yang mendapati keduanya berduaan di dalam kamar Putri di rumah Magelang juga sudah memergoki dan menanyakan tujuan Brigadir J ke kamar Putri.

Atas tuntunan penjara seumur hidup yang dibacakan JPU, pihak Ferdy Sambo mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.

“Terima kasih atas pembelaannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi dari terdakwa dan pledoi dari penasihat hukum,” kata Arman.

Selanjutnya pembacaan nota pembelaan akan dilakukan sepekan ke depan atau Selasa (24/1/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *