literaksi.com – Angka Rp500 miliar bukanlah nilai yang kecil, bahkan untuk skala industri ekstraktif di Indonesia Timur. Namun, bagi “Gurita Bisnis” yang bernaung di bawah restu kekuasaan, angka tersebut seolah menjadi harga yang harus dibayar demi sebuah kelalaian yang fatal. Keputusan pemberian denda fantastis terhadap aktivitas tambang nikel yang diduga ilegal ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tamparan keras bagi integritas pemerintahan di Maluku Utara.
Gubernur Sherly Tjoanda, yang naik ke tampuk kekuasaan dengan narasi keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi, kini harus berhadapan dengan realitas pahit. Namanya terseret dalam dugaan kepemilikan dan keterlibatan dalam operasional tambang nikel yang beroperasi tanpa izin lengkap. Pertanyaannya: Apakah denda ini bentuk penegakan hukum yang adil, atau sekadar “pencucian dosa” bagi korporasi yang dekat dengan kekuasaan?
Tambang di Zona Merah: Menabrak Aturan demi Cuan
Laporan investigasi dan data lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang dipermasalahkan ini menyentuh kawasan yang seharusnya dilindungi. Beberapa titik konsesi yang dikaitkan dengan jaringan bisnis keluarga Gubernur diduga kuat beroperasi sebelum izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) resmi dikantongi.
Di Maluku Utara, nikel telah menjadi “emas baru” yang memicu syahwat eksploitasi besar-besaran. Namun, ketika garis antara regulator (pemerintah) dan operator (pemilik tambang) menjadi kabur, hukum seringkali menjadi tumpul. Denda Rp500 miliar ini mencuat sebagai respons atas tekanan publik dan temuan ketidaksesuaian prosedur yang tak lagi bisa ditutupi.
Konflik Kepentingan: Antara Jabatan dan Saham
Sherly Tjoanda memang telah membela diri. Dalam berbagai kesempatan, ia mengklaim bahwa posisinya sebagai pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang telah dilaporkan dalam LHKPN dan tidak melanggar aturan karena ia bukan lagi pengurus aktif. Namun, publik selalu mengajukan pertanyaan yang lebih mendalam: Can a governor truly be impartial when her own family’s wealth depends on the very industry she regulates?
Dalam kacamata etika politik, kepemilikan saham oleh pejabat publik di sektor yang sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah menciptakan konflik kepentingan yang sistemik. Denda setengah triliun rupiah ini menjadi bukti bahwa ada “lubang” dalam tata kelola yang selama ini dianggap baik-baik saja.
Ekosistem yang Terancam dan Rakyat yang Terpinggirkan
Di balik perdebatan angka denda, ada masyarakat Halmahera dan pulau-pulau sekitarnya yang menanggung dampak langsung. Hutan yang gundul, air sungai yang berubah warna menjadi merah cokelat, hingga hilangnya ruang hidup warga lokal menjadi biaya sosial yang tak terhitung harganya.
Denda Rp500 miliar mungkin masuk ke kas negara, namun apakah uang tersebut akan kembali untuk memulihkan ekosistem yang rusak? Ataukah denda ini hanya akan menjadi legitimasi bagi korporasi untuk terus mengeruk bumi setelah membayar “tiket” pelanggaran mereka?
Menanti Nyali Penegak Hukum
Penetapan denda adalah satu hal, namun penyelidikan pidana adalah hal lain. Jika aktivitas tambang tersebut terbukti ilegal, maka denda administratif seharusnya hanya menjadi pintu masuk menuju pengusutan tindak pidana lingkungan dan korupsi. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum berani menyentuh simpul-simpul kekuasaan di Maluku Utara, ataukah kasus ini akan menguap seiring dengan dibayarnya denda tersebut?
Gubernur Sherly kini berada di persimpangan jalan. Mempertahankan kredibilitasnya sebagai pemimpin atau terseret lebih dalam dalam pusaran skandal nikel yang kian memanas.
