Literaksi.com – Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi pada Pemilu Serentak 2024.
Masyarakat yang memiliki hak pilih akan ikut menjadi pemilih dalam Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat melindungi hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan memastikan namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebab, bisa saja namanya sudah masuk kriteria pemilih namun namanya tidak terdaftar pada DPT.
Untuk itu masyarakat bisa mengecek secara mandiri apakah namanya sudah masuk DPT atau belum.
Cara Cek Nama Terdaftar di DPT atau Belum
Cara cek nama apakah sudah masuk pada DPT atau belum bisa dilakukan dengan mudah.
Cukup masuk melalui situs KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
Dengan cukup mengisi identitas yang diperlukan, masyarakat bisa mengecek nama mereka di DPT dan sekaligus lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan:
– Masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id
– Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
– Masukkan data Kabupaten/kota sesuai KTP
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
– Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
– Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
– Klik “Pencarian”
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan
Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!” (Literaksi/Putra)