Literaksi.com – Polres Sleman mengamankan sebanyak 36 orang dalam insiden kericuhan rombongan suporter bola yang pecah di sejumlah titik di wilayah Sleman pada Senin (25/7/2022) kemarin. Dari jumlah tersebut, 5 orang ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan membawa atau menyimpan senjata dalam rentetan peristiwa kericuhan tersebut. Mereka,–para tersangka–, diamankan petugas patroli hunting dari 4 titik berbeda.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, titik pertama di Jalan Magelang, di Sendangadi, Mlati dengan tersangka GAM (21) asal Piyungan, Bantul. Kronologi kejadian bermula ketika tersangka GAM bersama 3 rekannya, bergabung bersama rombongan suporter bola di Yogyakarta menuju ke Tugu. Rombongan ini mencari Suporter dari Solo namun tidak ketemu. Tetapi, mereka tetap berputar mencari. Petugas yang sedang patroli hunting kemudian berhasil mengamankan GAM dari rombongan tersebut karena membawa belati.
“Disini kami objektif melihat dari perbuatan melawan hukum,” kata Rony, didampingi Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (26/7/2022).
Titik selanjutnya, ada di Kalasan, Berbah dengan tersangka MAL dan TH. Masing-masing berusia 22 tahun asal Gamping, Sleman. Awal mula kejadian, petugas sedang melakukan pengamanan wilayah atas rentetan kejadian yang terjadi di sejumlah titik. Sekira pukul 20.00 WIB, ada dua sepeda motor yang diduga rombongan suporter bola terjatuh dan menimbulkan kemacetan. Saat hendak didekati, satu di antaranya sedang mengambil benda panjang berupa stik bisbol dan satu lainnya membawa stik knock. Saat hendak diamanakan, satu dari dua sepeda motor melarikan diri.
“(Sementara) orang yang membawa stik bisbol berhasil diamankan petugas dan dibawa ke (Mapolsek) Kalasan. Stik ini diputar-putar di jalan,” kata dia
Pihak kepolisian masih mendalami tersangka yang membawa stik bisbol dan stik knock ini. Apakah telah menimbulkan korban atau tidak. Bagi pihak yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor. Rony memastikan, jajarannya akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk keseriusan Polisi menjaga keamanan wilayah Sleman dan Yogyakarta.
Tersangka selanjutnya adalah AM warga Sewon, Bantul. Pemuda 20 tahun ini diamankan di Jalan Magelang, Sendangadi, tepatnya depan Makam Pahlawan Dr. Wahidin Soedirohoesoedo dengan barang bukti stik bottom saat konvoi bersama rombongan suporter di wilayah Mlati. Selanjutnya, polisi menetapkan tersangka berinisial MAN (21) asal Srandakan Bantul. Ia menjadi tersangka lantaran membawa sajam jenis carambit tanpa izin yang digunakan untuk berjaga-jaga karena bermaksud menghadang Suporter dari Solo. MAN diamankan oleh petugas patroli hunting di jalan Laksda Adisucipto Caturtunggal, Depok, pada Senin malam.
“Semua pelaku kami sangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Rony.