Literaksi.com – Tabir kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terbuka luas. Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diumumkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) petang.
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo dipastikan membuat skenario pembunuhan Brigadir J, yang seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Berikut beberapa fakta kasus kematian Brigadir J yang ternyata telah diskenariokan Ferdy Sambo.
Tak ada tembak menembak seperti keterangan awal
Aksi polisi tembak polisi yang sebelumnya mencuat atas kematian Brigadir J dibantah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” terang Listyo, Selasa.
Tim khusus, kata Listyo menemukan fakta bahwa kematian Brigadir J murni penembakan yang menyebabkan korban tewas di lokasi.
Buat skenario, Ferdy Sambo perintahkan untuk menembak
Dari penyidikan tim khusus yang dilakukan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo berperan sebagai pembuat skenario.
Dalam peristiwa itu, terdapat orang lain yang menyaksikan, antara lain, Brigadir RR dan KM. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menyaksikan pembunuhan itu.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan anggota polisi lain mengikuti skenarionya
Dari pernyataan Kapolri, terdapat 31 anggota polri yang ikut melanggar kode etik dalam pengungkapan kasus tersebut. Hal itu juga diduga ada kaitannya dengan perintah Ferdy Sambo.
Kendati demikian, hal itu masih perlu diperdalam lagi dalam proses penyidikan.
Senapan yang digunakan untuk membunuh milik Bharada E
Kapolri menegaskan bahwa tewasnya Brigadir J akibat senapan milik Bharada E. Agar terjadi aksi tembak-menembak, Ferdy Sambo menggunakan senapan milik Brigadir J untuk menembak ke tembok seakan ada perlawanan.
Motif masih didalami oleh Tim Khusus
Hingga kini Kapolri belum memastikan motif Ferdy Sambo membuat skenario hingga Brigadir J tewas di rumah dinasnya. Ia memastikan bahwa tim khusus masih terus menyelidiki dan segera membuka kepada publik.
Ferdy Sambo dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.