Literaksi.com – Tiga pekan setelah kasus polisi tembak polisi mencuat ke publik pada 8 Juli 2022, akhirnya polisi menetapkan tersangka. Bharada E atau Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tembak menembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J.
Kepastian penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) malam.
“Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti di sini, penyidik juga sudah menggelar perkara dan sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” katanya Rabu.
Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E sendiri disebutkan polisi diduga melepas tembakan ke Brigadir J yang melakukan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo nonaktif, Putri Candrawathi.
Baik Bharada E dan Brigadir J adalah ajudan Ferdy Sambo. Meski kasus baku tembak tersebut sudah ditangani oleh Bareskrim Polri, publik masih merasa janggal dengan kematian Brigadir J.
Sejumlah spekulasi muncul dan cukup membuat bingung masyarakat yang mengikuti kasusnya sejak awal. Namun begitu, polisi masih terus menelusuri kasus walau sudah ditetapkan tersangka.
Rencananya, Ferdy Sambo akan dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Kamis (4/8/2022).