Literaksi.com – Pria berinisial R, guru ngaji sekaligus takmir masjid di Kalasan, Sleman dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan. Korban rata-rata berusia di bawah umur, alias masih berusia siswa Sekolah Dasar (SD).
Anak-anak tersebut diberi uang senilai Rp2-10 ribu setelah pencabulan dilakukan. Korban diancam jika melaporkan soal pencabulan pada pihak lain.
Korban pencabulan lebih dari 10 anak. Beberapa di antara mereka telah diperiksa. Meski begitu rentetan korban pencabulan masih bisa bertambah, sebab masih dalam tahap pemeriksaan korban dan pelaku guru ngaji tersebut.
Untuk diketahui pencabulan terjadi pada Selasa (25/5/2023). R melakukan pencabulan di rumahnya, ketika istrinya pergi bekerja. Selain menjadi guru ngaji dan takmir masjid, R juga memiliki usaha rental mobil.
Laporan polisi telah diterima Polda DIY pada Kamis (25/5/2023). Pihak kepolisian mengadakan pemeriksaan untuk menggali modus dan motif guru ngaji berusia 50 tahun ini.
Sementara itu, terduga pelaku, R sudah diamankan sejak rabu (24/5/23) malam di Polda DIY. Di sisi lain korban mendapat pendampingan psikologi dan hukum.
Perlindungan diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Penanganan laporan yang korban masih berusia di bawah umur memerlukan waktu pemeriksaan yang intensif.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Apabila ada perkembangan akan kami sampaikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Jum’at (26/5/2023). (Literaksi/Handayani)