Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Begini Kronologi Pengeroyokan Tri Fajar Firmansyah


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – Polres Sleman menangkap dan menahan dua tersangka penganiaya Tri Fajar Firmansyah, (23), warga Depok, Kabupaten Sleman sekaligus suporter PSS Sleman yang menjadi korban pengeroyokan ketika terjadi kericuhan antarsuporter pada Senin (25/7) lalu.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial FDAP (26) warga Depok, Sleman dan AC (24) warga Piyungan, Bantul.

KBO Satuan Reskrim Polres Sleman Ipda M. Safiudin menyampaikan, kronologi awal, korban bersama teman-temannya, pukul 20.00 WIB sedang nongkrong di seputar Mirota Babarsari.

Tiba-tiba dari arah barat, datang rombongan pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan dan pengejaran terhadap kelompok korban. Saat itu, korban yang sedang diserang rombongan pelaku terjatuh.

“Korban terjatuh dan saat itu mengalami kekerasan atau dikeroyok oleh para pelaku. Saat di keroyok, korban saat itu pingsan (dilokasi). Dan dibawa ke RS Harjolukito,” kata Safiudin, di Mapolres Sleman, Rabu (3/8).

Kasus pengeroyokan di Babarsari tersebut dilaporkan oleh kakak kandung korban. Ia mengetahui bahwa adiknya dikeroyok dan dibawa ke RS dari seorang tetangga.

Setelah menerima laporan, petugas Reskrim Polres Sleman bergerak melakukan penyelidikan. Di hari berikutnya, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan menangkapnya.

Berdasar keterangan pelaku, motif melakukan pengeroyokan terhadap kelompok korban karena saat melintas rombongan pelaku melihat ada orang-orang di tepi jalan yang mengacungkan senjata tajam dan pentungan.

Rombongan pelaku seketika berhenti lalu mengejar korban dan melakukan penganiyaan.

“Pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong,” kata dia.

Kedua pelaku memiliki peran berbeda. FDAP adalah orang yang melakukan kekerasan, sementara AC sebagai joki motor. Pelaku disangka melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP subsider 351 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ditegaskan Safiudin, bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan rombongan suporter. Hanya saja, waktunya kejadian bersamaan.

“Jadi saat itu ada rombongan yang dianggap orang yang sudah mengganggu kenyamanan dari dia (pelaku) nongkrong,” kata dia. Perkara ini masih dalam pengembangan. Menurut Safiudin, sebenarnya masih ada sekitar 5 pelaku lain yang diduga melakukan pengeroyokan dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, jajaran Polda DIY akan membackup penuh Polres Sleman dalam mengungkap peristiwa penganiayaan hingga merenggut korban jiwa ini. Pihaknya akan mengkoordinasikan dengan penyidik Polres Sleman mengenai orang-orang yang sudah teridentifikasi sebagai terduga pelaku.

“Siapa-siapa mereka, kemudian akan kita lakukan pencarian, supaya mereka bisa bertanggungjawab,” kata Yuli. Ia berharap para pelaku diluar yang sudah ditahan dengan sukarela menyerahkan diri di Polres Sleman maupun Polda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *