literaksi.com – Dalam dunia ventura dan teknologi, angka Rp809 miliar mungkin sekadar deretan nol di atas kertas laporan keuangan. Namun, ketika angka tersebut diseret ke ruang sidang dan dikaitkan dengan nama Nadiem Anwar Makarim—mantan bos teknologi yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—maknanya berubah menjadi amunisi politik yang mematikan.
Nadiem akhirnya angkat bicara dengan nada yang tidak lagi diplomatis. “Terbukti fitnah,” tegasnya. Bantahan ini muncul menyusul kesaksian kunci dari petinggi keuangan GoTo yang membedah anatomi aliran dana yang selama ini dituduhkan masuk ke kantong pribadi sang mantan menteri. Di balik keriuhan ini, ada narasi tentang bagaimana transaksi korporasi yang kompleks seringkali disalahartikan—atau sengaja dibelokkan—menjadi narasi korupsi personal.
Labirin Transaksi: Saham Baru dan Pelunasan Utang
Inti dari pembelaan Nadiem terletak pada teknis akuntansi antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Berdasarkan keterangan Adesty Kamelia Usman, Kepala Departemen Finance and Accounting PT Gojek Tokopedia Tbk, aliran dana pada 13 Oktober 2021 tersebut bukanlah “hadiah” atau “komisi”, melainkan bagian dari aksi korporasi yang sah.
Dokumen perjanjian menunjukkan bahwa AKAB mengambil saham baru yang diterbitkan oleh Gojek. Dana tersebut mengalir sebagai pembayaran pembelian saham, yang pada hari yang sama langsung digunakan untuk melunasi utang Gojek kepada AKAB. Dalam istilah keuangan, ini adalah mekanisme debt-to-equity swap atau penyelesaian kewajiban antar-entitas dalam satu payung konsolidasi. Namun, bagi publik yang awam, perpindahan angka fantastis dalam satu hari ini mudah dipoles menjadi isu gelap.
Saksi Kunci dan Bantahan Terhadap ‘Personal Enrichment’
Kehadiran RA Koesoemohadiani, Head of Corporate Secretary GoTo, di persidangan memperkuat posisi Nadiem. Kesaksian mereka mengonfirmasi bahwa tidak ada satu sen pun dari Rp809 miliar tersebut yang mampir ke rekening pribadi Nadiem Makarim. Sejak memutuskan masuk ke kabinet, Nadiem memang telah melepas jabatan operasionalnya di Gojek, meski kepemilikan sahamnya tetap menjadi sorotan.
Jika benar ini adalah transaksi murni korporasi, mengapa isu ini baru meledak dan dikaitkan dengan gratifikasi sekarang? Ada aroma persaingan bisnis atau mungkin tekanan politik yang menggunakan celah transparansi korporasi untuk meruntuhkan kredibilitas pejabat publik.
Antara Etika Pejabat dan Gurita Bisnis Masa Lalu
Meskipun secara legal-formal transaksi Rp809 miliar ini mulai terang benderang sebagai urusan business-to-business (B2B), kasus ini membuka kotak pandora mengenai etika pejabat publik yang berasal dari latar belakang pengusaha besar. Nadiem adalah simbol transisi dari “dunia disrupsi” ke “dunia birokrasi”.
Seberapa jauh seorang menteri bisa benar-benar “putus hubungan” dengan gurita bisnis yang ia bangun? Meskipun transaksi tersebut terbukti bukan untuk pengayaan pribadi (personal enrichment), persepsi publik sudah terlanjur terbentuk oleh bayang-bayang konflik kepentingan. Penegasan “fitnah” oleh Nadiem adalah upaya untuk membersihkan sisa-sisa residu negatif yang menempel pada namanya menjelang akhir masa jabatan atau transisi politik berikutnya.
Pelajaran dari Ruang Sidang: Literasi Keuangan dan Politik
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya literasi keuangan dalam mengawal isu korupsi. Tuduhan yang hanya berbasis pada “aliran dana” tanpa memahami struktur perjanjian di belakangnya seringkali hanya menjadi kebisingan politik (political noise). Namun, transparansi tetap menjadi harga mati.
Jika Nadiem ingin benar-benar lepas dari bayang-bayang tuduhan serupa di masa depan, keterbukaan mengenai aset dan divestasi di perusahaan-perusahaan yang bersentuhan dengan kebijakan publik harus dilakukan secara radikal, bukan sekadar defensif saat di persidangan.
