LITERAKSI.COM,-– Ada ada saja kelakuan yang dilakukan oleh RW, wanita muda berusia 32 tahun asal Temanggung, Jawa Tengah. Demi bisa bayar hutang sekaligus memenuhi kebutuhan hidupnya, Ia nekat menggadaikan mobil rental. Tak tanggung-tanggung, mobil yang dirental lalu digadaikan itu berjumlah 5 unit. Kini, perbuatan yang sungguh tak patut ditiru itu, harus dibayar mahal. Dia terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sleman.
“Pelaku kami sangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek Sleman, Kompol Supardi, saat ungkap kasus ini di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022).
Supardi menceritakan, kejadian penggelapan mobil rental ini bermula ketika pada bulan Maret pelaku menyewa 5 unit mobil kepada Sutarno, pengusaha rental asal Bantul. Sistem pembayaran mobil rental itu disepakati bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1, RW harus membayar uang sewa sebesar Rp 5-7 juta rupiah. Awalnya semua berjalan lancar sesuai kesepakatan. Tetapi, biaya sewa yang sangat besar itu lambat laun tak sanggup dibayar. RW berusaha menghindar dari tagihan.
“Pada tanggal 1 Juni, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa. Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya,” kata dia.
Korban otomatis lapor polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku dengan mudah ditangkap di sebuah kamar kos di Ngaglik pada 3 Juni 2022. Setelah diinterogasi, 5 mobil rental itu ternyata telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Wonosobo dan Temanggung senilai Rp 30 sampai 35 juta. Uang gadai mobil itu digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Alhasil, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini dia harus mendekam di dinginnya hotel prodeo.