Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

Achiruddin Hasibuan Diberhentikan secara Tak Hormat, DPR RI: Pembelajaran bagi Pejabat


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara res,mi diberhentikan secara tak terhormat.

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan pada hari Selasa (2/5/2023). Keputusan ditetapkan dalam sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Mapolda Sumut.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi keputusan Majelis Etik Polri atas pemecatan AKBP Achiruddin dari tubuh Polri.

“Kesamaan hukum yang dikedepankan oleh Polri. Peristiwa di Sumatera Utara tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat,” ungkapnya,

Habiburokhman menilai putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan saksi pemecatan tak terhormat, sekaligus menetapkan AKBP Achiruddin sebagai pelaku penganiayaan sudah sesuai dengan perbuatan anaknya, Aditya Hasibuan (19) yang videonya tersebar di internet.

Kasus AKBP Achiruddin ramai menjadi perhatian khalayak sejak viral di Twitter. AKBP Achirudidn, merupakan ayah Aditya Hasibuan (19) yang mengetahui perbuatan anaknya dalam menganiata Ken Admiral (19). Bahkan, selaku polisi (kala itu), Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya Ken secara sadis.

Kasus penganiaayaan sebenarnya telah terjadi pada tahun 2022 akhir. Namun baru viral sejak videonya diunggah akun @.mazzini_gsp. Diketahui Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral dengan motivasi urusan percintaan. Dua kali Aditya menganiaya Ken, 21 Desember 2022 di SPBU Jalan Ringroad Kota Medan. Dan 25 Desember di rumah Aditya.

Habiburokhman menambahkan pembiaran AKBP Achiruddin terhadap tindakan anaknya yang menganiaya Ken sungguh disayangkan.

“AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas seorang perwira menengah Polri, yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat, justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri,” papar Habiburokhman.

Habiburohkman menyatakan kasus AKBP Achiruddin dapat dijadikan pelajaran bagi pejabat di seluruh Indonesia dan keluarganya. Sebab, setinggi apapun jabatan pegawai, tak membuat pejabat jadi kebal hukum.

Polri sebagai instansi pengayom masyarakat, memang sudah selayaknya menegakkan keadilan, meski harus memberhentukan salah satu pegawainya. (Literaksi/Handayani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *